Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Beli iPhone 16 dari Jalur Tak Resmi? Kemenperin: Harus Rela Diblokir IMEI-nya – Page 3

Beli iPhone 16 dari Jalur Tak Resmi? Kemenperin: Harus Rela Diblokir IMEI-nya – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – iPhone 16 series hingga kini belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, dan menjadi perbincangan panas di berbagai kalangan karena adanya larangan peredaran bebas perangkat Apple tersebut di dalam negeri.

Kebijakan ini diambil oleh Kemenperin Perindustrian (Kemenperin) menyusul adanya laporan masyarakat terkait penjualan iPhone 16 dibawa masuk sebagai barang bawaan penumpang.

Belakangan ini, beredar informasi iPhone 16 series sudah diperjualbelikan di sejumlah online marketplace maupun toko offline oleh berbagai pihak di Indonesia.

Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin menyatakan, pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan terus memantau peredaran perangkat ini, terutama yang diperjualbelikan melalui marketplace online.

Febri mengingatkan, iPhone 16 series–iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max–yang masuk ke Indonesia melalui jalur barang bawaan hanya ditujukan untuk penggunaan pribadi.

Jika diperjualbelikan, status barang tersebut menjadi iPhone ilegal karena tidak sesuai dengan izin masuk ditujukan untuk pemakaian sendiri.

“Pembelian unit iPhone 16 ini dapat merugikan pembeli karena tidak adanya garansi resmi dari distributor lokal,” kata Febri dalam keterangan resminya, Jumat (1/11/2024).

Dengan begitu, pembeli tidak akan mendapatkan perlindungan konsumen dalam hal layanan purna jual atau perbaikan resmi.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli iPhone 16 dari marketplace maupun toko offline tidak resmi. Kami (Kemenperin) akan menindaklanjuti informasi masuk dan juga informasi telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” ujar Febri.

Disebutkan, Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace patut diduga telah melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Selain itu, menurut Febri, Kemenperin juga tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI iPhone 16 alias diblokir jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.