Beli Elpiji 3 Kg di Pangkalan Wajib Pakai KTP? Satu KK Hanya Dapat Jatah 1 Tabung, Simak Caranya

Beli Elpiji 3 Kg di Pangkalan Wajib Pakai KTP? Satu KK Hanya Dapat Jatah 1 Tabung, Simak Caranya

TRIBUNJATIM.COM – Pembelian elpiji 3 kg kini diharuskan di pangkalan yang terdaftar secara resmi.

Pembeli diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian.

Pemilik pangkalan di Rangkasbitung, Mochamad Yudha Prawira, mengatakan, jika tidak membawa KTP, pembeli tidak akan dilayani.

“Harus bawa KTP atau kartu keluarga, satu nomor KTP mendapat jatah satu tabung,” kata dia.

Yudha menjelaskan tahap-tahap jika hendak membeli tabung elpiji 3 kg di pangkalan.

Yang pertama adalah dengan membawa KTP atau fotokopinya.

Kemudian, petugas di pangkalan nanti akan melakukan input data pelanggan bagi yang baru pertama kali melakukan pendaftaran dengan KTP.

Sementara yang sudah pernah daftar hanya dicek nomor KTP.

Data tersebut, kata Yudha, akan masuk ke data pusat dan bisa dicek di seluruh pangkalan.

“Jadi, kalau sudah terdaftar, bisa beli elpiji 3 kg di pangkalan mana pun karena datanya sudah ada,” ujar dia.

Pendaftaran itu, kata dia, berfungsi sebagai pendataan warga yang berhak menggunakan elpiji 3 kg.

“Satu KTP yang terdaftar berhak membeli satu tabung elpiji 3 kg, dengan batas waktu satu minggu sekali,” ujar dia.

TABUNG GAS LPG – Penampakan tabung gas LPG 3 kilogram yang disubsidi pemerintah. Mulai 1 Februari, pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram, Minggu (2/2/2025). Sejumlah pengecer mengeluh terkait kebijakan tersebut. (Dokumen Pertamina Patra Niaga)

Sementara untuk UMKM, mereka mendapat jatah dua tabung dengan syarat pendaftaran mencantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan foto tempat usaha.

Yudha mengatakan, untuk proses pendaftaran, dia sebagai pemilik pangkalan akan membantu dan pembeli hanya perlu membawa KTP atau fotokopinya saja.

Semua prosesnya juga gratis.

Adapun untuk harga satu tabung elpiji 3 kg di pangkalan, ujar dia, adalah Rp 19.000 sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Lalu, bagaimana cara mencari pangkalan resmi elpiji 3 kg?

Berikut caranya, dikutip dari kompas.tv, Senin (3/2/2025).

1. Kunjungi https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg

2. Gulir ke bawah, cari menu “Lokasi Pangkalan Terdekat” 

3. Klik “Izinkan Lokasi” jika fitur lokasi belum diaktifkan di ponsel Anda

4. Lokasi pangkalan terdekat akan muncul

5. Anda dapat klik bagian “rute” untuk mencari tahu lebih detail rute menuju pangkalan terdekat yang Anda pilih. 

Selain mengakses secara online melalui tautan di atas, masyarakat juga bisa meminta informasi melalui Call Centre 135. 

Cara mengakses informasi pangkalan LPG 3 kg pernah disebutkan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga. 

“Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135,” jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/2/2025), dilansir KompasTV. 

Heppy juga menyatakan, secara prinsip, Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg, sehingga masyarakat diimbau untuk membeli langsung di pangkalan resmi.

“Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang dijual sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” tuturnya.

“Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” tambahnya. 

ELPIJI 3 KG – Tabung gas LPG berukuran 3 kg ditata di agen gas Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada 2020 silam. Pemerintah resmi melarang pengecer menjual elpiji 3 kg. Hanya empat konsumen yang boleh beli, Senin (3/2/2025). (KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)

Konsumen yang bisa beli elpiji 3 kg

Mengutip laman MyPertamina, konsumen yang boleh membeli LPG 3 kg adalah yang sudah terdaftar di sistem Subsidi Tepat LPG.

Konsumen bisa melalukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan manapun dengan cara menunjukkan LPG 3 kg.

Berikut kelompok yang boleh membeli subsidi elpiji 3 kg sesuai dengan kebijakan pemerintah, dikutip dari Tribun Sumsel, Senin (3/2/2025).

1. Rumah Tangga

Rumah Tangga adalah pengguna LPG tertentu yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

2. Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah pengguna LPG tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. 

Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Berikut jenis klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang diijinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 kg:

Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap. 
Kedai makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam. 
Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus. 
Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang. 
Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong. 

3. Petani Sasaran

Petani Sasaran adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.

4. Nelayan Sasaran

Nelayan Sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari Pemerintah.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com