Bekerja 12 Tahun, Karyawan di Yogyakarta Dipecat, Lalu Ijazahnya Ditahan
Penulis
KOMPAS.com –
Satu kasus penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap mantan karyawan terjadi di Yogykarta.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Juni 2025 dan kini telah berhasil diselesaikan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota
Yogyakarta
.
Menurut Mediator Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Bob Rinaldi, laporan berawal dari pengaduan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterima instansinya.
“Jadi, kasus itu (dilaporkan) karena karyawan di-PHK dan mengatakan kalau ijazahnya ditahan. Setelah itu, kami komunikasikan dengan perusahaan,” katanya pada Selasa (9/7/2025).
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa karyawan tersebut mengalami PHK setelah bekerja selama 12 tahun.
Di luar pemutusan kerja, yang bersangkutan juga mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan.
Saat dilakukan mediasi, pihak perusahaan—yang diketahui bergerak di bidang showroom kendaraan roda dua—mengaku tidak mengetahui aturan terkait larangan penahanan ijazah.
“Kami instruksikan agar (ijazah) segera dikembalikan. Karena kalau nanti hilang, bisa tidak perusahaan menggantinya? Kan ngga bisa,” ucap Bob.
Setelah disodori sejumlah regulasi dan surat edaran, perusahaan akhirnya menyadari kekeliruannya dan sepakat untuk mengembalikan ijazah milik mantan karyawan tersebut.
Bob menjelaskan bahwa tidak ada sanksi pidana atau administratif yang dijatuhkan kepada perusahaan karena penahanan ijazah karyawan termasuk ranah hukum perdata.
“Tidak ada sanksi untuk perusahaan, di aturan ketenagakerjaan memang tidak ada. Tapi kami sampaikan surat edarannya pada perusahaan. Karena itu perdata, artinya kesepakatan kedua belah pihak,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Bekerja 12 Tahun, Karyawan di Yogyakarta Dipecat, Lalu Ijazahnya Ditahan
/data/photo/2016/10/01/101008211-780x390-780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)