Bejat Kakek Cabuli Bocah SD di Cianjur, Korban Bungkam Selama 3 Tahun Karena Takut Ancaman

Bejat Kakek Cabuli Bocah SD di Cianjur, Korban Bungkam Selama 3 Tahun Karena Takut Ancaman

Liputan6.com, Jakarta – Polisi membekuk IS (51), seorang pria paruh baya asal Kecamatan Bojongpicung, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan di bawah umur. Aksi bejat ini terungkap setelah korban yang kini berusia 13 tahun berani bersuara.

​Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, mengungkapkan bahwa pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak dua kali sejak tahun 2022. Pertama kali, korban dicabuli saat masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar.

​”Pelaku melancarkan aksinya saat situasi rumah sedang sepi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban selama ini bungkam karena mendapat ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain,” ujar AKP Fajri dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).

​Tekanan mental akibat ancaman tersebut membuat korban mengalami trauma berat. Kasus ini baru terbongkar setelah korban tidak lagi mampu memendam bebannya dan melapor kepada sang nenek, yang kemudian diteruskan ke polisi.

“Saat ini korban mendapat pendampingan dari petugas dan psikiater guna menyembuhkan traumanya, sedangkan pelaku masih menjalani pemeriksaan,” terang AKP Fajri.