Jakarta, Beritsatu.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penyesuaian terhadap sejumlah regulasi atau aturan penting terkait perdagangan efek di pasar modal.
Penyesuaian ini tertuang dalam dua Surat Keputusan Direksi terbaru, yakni Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Kedua keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas perubahan yang telah ditetapkan sebelumnya melalui Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 dan Nomor Kep-00024/BEI/03-2020, yang masing-masing mengatur tentang perdagangan efek bersifat ekuitas serta panduan penanganan perdagangan dalam kondisi darurat.
“Adapun kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan pada Selasa, 8 April 2025,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Salah satu poin utama aturan baru BEI, yakni penyesuaian pada batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB), yang kini ditetapkan menjadi 15% untuk seluruh rentang harga.
Ketentuan ini berlaku bagi efek berupa saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, serta untuk Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE).
Perubahan ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga stabilitas dan volatilitas pasar, serta memberikan perlindungan lebih baik kepada investor dalam menghadapi dinamika pergerakan harga saham.
Selain ARB, BEI juga menetapkan penyesuaian pada ketentuan penghentian sementara perdagangan efek (trading halt) dalam kondisi penurunan signifikan IHSG dalam satu hari perdagangan. Berikut ketentuannya:
Trading halt selama 30 menit, jika IHSG turun lebih dari 8%.Trading halt tambahan selama 30 menit, apabila IHSG kembali turun hingga lebih dari 15%.Trading suspend, jika IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 20%, dengan dua kemungkinan pelaksanaan:Berlaku hingga akhir sesi perdagangan, atau diperpanjang lebih dari satu sesi perdagangan, setelah mendapat persetujuan atau instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BEI menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat mekanisme perlindungan pasar dalam menghadapi kondisi ekstrem, serta untuk menyediakan ruang likuiditas yang lebih besar bagi investor dalam menentukan strategi investasinya.
“Dalam proses perumusan kebijakan ini, kami juga telah memperhatikan praktik terbaik (best practice) dari berbagai bursa global, serta menerima masukan dari pelaku pasar sebagai pertimbangan,” tambah Kautsar.
BEI berharap penyesuaian aturan ini bisa meningkatkan ketahanan pasar modal Indonesia terhadap gejolak eksternal, sekaligus memastikan transaksi perdagangan tetap berlangsung secara adil, teratur, dan efisien.
