Begal Motor yang Ngaku Polisi di Jakut Terancam 7 Tahun Penjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi mengungkapkan, pelaku pembegalan motor berinisial ES (43) yang beraksi di wilayah Kebun Baru, Cilincing, Jakarta Utara, terancam hukuman penjara lebih dari tujuh tahun.
“Itu kan mengambil kendaraan secara paksa bisa kita kenakan 365 KUHP, mungkin di atas tujuh tahun karena mereka mengambil kendaraan secara memaksa, mengancam,” kata Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP I Gustiyana saat diwawancarai di kantornya, Selasa (3/6/2025).
Gustiyana menjelaskan, ES telah melakukan aksinya di 64 lokasi berbeda. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 di antaranya dilakukan dengan cara memeras korban.
Ia berusaha mendesak korbannya untuk menyerahkan sejumlah uang.
“10 titik dia mengambil kendaraan sambil pemerasan, bervariasi ada Rp 5 juta, Rp 9 juta dengan dalil seperti tadi apabila kendaraan tersebut tidak diselesaikan maka akan dilanjutkan (ke kantor polisi),” tutur Gustiyana.
Terakhir, ES bersama rekannya, S dan D melancarkan aksinya di Kebun Baru. Mereka mengambil paksa motor milik ibu-ibu berinisial N (45) di kediamannya.
Kemudian, keluarga N berusaha menghubungi Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (29/5/2025).
“Tanggal 29 tersebut dari keluarga ibu (N) menghubungi kami Unit Jatanras untuk mengkonfirmasi apakah benar dari anggota kami ada yang mengambil kendaraannya, karena memang kendaraan itu memiliki permasalahan,” jelas Gustiyana.
Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan ES.
“Tanggal 1 Juni 2025 kami melakukan lidik, pada jam 01.00 WIB pagi tanggal 2 Juni 2025 kamu mengamankan pelaku di daerah Cilincing atas nama ES,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Begal Motor yang Ngaku Polisi di Jakut Terancam 7 Tahun Penjara Megapolitan 3 Juni 2025
/data/photo/2025/06/03/683eaf443a4f4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)