TRIBUNNEWS.COM – Terjadi perbedaan keterangan antara Kepala Desa Hilikara, Ponisman Giawa dengan Dinas Kesehatan Sumatra Utara (Dinkes Sumut) mengenai kondisi NN (10), bocah asal Nias Selatan dengan kaki bengkok.
Terbaru hasil pemeriksaan Dinkes Sumut menyatakan telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada NN.
Hasil pemeriksaan kesehatan meliputi radiologi, rontgen dan dokter bedah mengatakan kondisi kaki gadis Nias tersebut mengalami kelainan bawaan lahir.
Sementara Kades Ponisman menganggap kondisi kaki bengkok NN diduga karena penyiksaan.
Hal itu berdasarkan kesaksian dalam kunjungan ke kediaman NN pada 27 Januari 2025 lalu.
Menurutnya, kondisi berbeda dialami oleh NN sejak tiga tahun sebelumnya bertemu.
Ponisman menganggap, tiga tahun lalu hanya satu kaki NN yang mengalami bengkok, kini kedua kakinya sama-sama bengkok.
Di sisi lain, adanya dugaan kekerasan terhadap anak juga tercium oleh Kepolisian.
Polres Nias Selatan telah menetapkan satu tersangka berdasarkan hasil visum luar serta kesesuaian keterangan korban.
Lantas berikut hasil keterangan Dinkes Sumut, Kades Hilikara dan Polres Nias Selatan terhadap kondisi NN:
Versi Dinkes Sumut
Tim Khusus Pemerintah Provinsi Sumut mengumumkan hasil pemeriksaan kondisi NN, bocah viral yang diduga disiksa keluarganya.
NN telah menjalani pemeriksaan kesehatan radiologi, rontgen dan dokter bedah.
Kepala Bidang Pelayanan Dinkes Sumut, dr Nelly Fitriani menjelaskan bahwa kondisi kaki bocah terdapat ada kelainan yang merupakan bawaan lahir.
“Kami sudah bersama anak. Hasil rontgen sudah keluar. Dari foto thorax, ditemukan kelainan tulang belakang melengkung, yang merupakan kelainan kongenital atau bawaan lahir. Kaki korban juga tidak terlihat ada patahan, jadi kondisi tersebut sudah ada sejak lahir,” kata dr Nelly Fitriani, Jumat (31/1/2025).
Lanjut dr Nelly Fitriani mengungkapkan, bahwa kondisi kaki NN masuk dalam kategori stunting dan memiliki bentuk kaki letter O. Secara umum kondisinya dalam keadaan sehat dan tidak memerlukan rujukan ke RSUP Haji Adam Malik.
Namun, Nelly juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan NN, bocah tersebut pernah mengalami penganiayaan oleh tantenya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Namun hasil pemeriksaan kesehatan atau visum ditemukan memar di bagian paha anak tersebut. Kesaksian anak mengaku pernah dipukul oleh keluarganya. Dari hasil visum di puskesmas ada bukti tanda memar di paha yang diduga akibat pukulan,” jelas dr Nelly Fitriani.
Tim khusus Pemprov Sumut yang diutus PJ Gubernur Sumut, Agus Fatoni diketahui terdiri Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut, Dinas Sosial Sumut, Dinas Kesehatan Sumut, Dinas Pendidikan Sumut dan lintas instansi seperti kepolisian.
Versi Kades Ponisman
Kemudian kesaksian berikutnya datang dari Kades Ponisman, kepala desa tempat NN tinggal.
Ponisman mengaku kondisi NN berbeda antara tiga tahun lalu dan saat ini.
Tiga tahun lalu, kata dia, hanya satu kaki NN yang bengkok, sementara saat ini kedua kakinya bengkok.
Diketahui kesaksian tersebut beredar dalam video viral di media sosial X pada Jumat (31/1/2025).
Pada video yang diunggah akun @neVerAl0nely tertanggal 27 Januari lalu, Kades setempat memberi pengakuan.
Ponisman menyatakan pernah mengunjungi N tiga tahun lalu dengan kondisi satu kakinya bengkok.
Dalam video tersebut, Ponisman belakangan melakukan kunjungan serupa setelah kabar itu viral di media sosial.
Pun juga menjadi atensi kepolisian setempat.
Ponisman pun meyakini apa yang dialami N adalah dugaan penyiksaan atau kekerasan yang dilakukan oleh kerabat.
“Diduga kuat, 3 tahun lalu Pemerintah Desa bersama Polsek Lolowau telah mengunjungi lokasi ini. Dan kondisi anak itu waktu itu masih satu kakinya yang bengkok,” jelasnya dalam video yang tayang 102 ribu kali itu.
“Apa yang kita lihat saat ini adalah berbanding terbalik dengan harapan kita, diduga kuat dialami penyiksaan, untuk lebih lanjut nanti pihak kepolisian yang menelusuri kasus itu.”
Keterangan Polisi
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K, mengungkapkan bahwa dari tiga orang yang dilaporkan dalam kasus ini, satu orang telah resmi menyandang status tersangka.
“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, inisial D. Hal itu berdasarkan hasil visum luar dan berkesesuaian dengan keterangan korban,” ujar Kapolres dalam keterangannya saat dihubungi Tribun Medan, Rabu (29/1/2025).
Meskipun baru satu orang yang berstatus tersangka, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menunggu hasil visum dalam korban guna memperkuat alat bukti.
“Kemungkinan bertambah ada. Kami hanya perlu melakukan pengecekan lebih lanjut, terutama terkait visum dalam korban. Keterangan korban sudah ada, namun kami juga perlu pembuktian tambahan,” jelasnya.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi, yang terdiri dari tiga terlapor serta lima saksi lainnya, termasuk tetangga korban dan Kepala Desa setempat.
Saat ini, bocah perempuan berusia 10 tahun itu sedang menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias. Tim medis terus memantau kondisinya guna memastikan pemulihan optimal.
“Personel Polres Nias Selatan sampai saat ini tetap melaksanakan pendampingan terhadap adik kita ini,” tambah Kapolres, menegaskan bahwa kepolisian akan memastikan kondisi korban selama proses penyembuhan berlangsung.
Kasus ini pertama kali mencuat pada Minggu, 26 Januari 2025, setelah publik dikejutkan dengan laporan bahwa seorang bocah perempuan mengalami cacat fisik di bagian kaki, diduga akibat penganiayaan oleh keluarganya sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban selama ini tinggal bersama kakek, nenek tiri, dan keluarga ayahnya sejak masih balita, setelah orang tuanya bercerai. Situasi kehidupan yang sulit semakin memperburuk kondisinya hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang kini tengah diusut pihak kepolisian.
Menyusul viralnya kasus ini di media sosial, polisi langsung bergerak cepat dan membawa korban ke puskesmas terdekat pada Senin, 27 Januari 2025, guna menjalani pemeriksaan awal. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi medis korban serta mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperkuat proses hukum terhadap para pelaku.
Kasus ini telah menjadi perhatian luas dari masyarakat, yang berharap agar keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya. Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini agar segera melaporkan ke pihak kepolisian. Hal ini penting agar proses hukum dapat berjalan maksimal dan tidak ada tersangka yang luput dari pertanggungjawaban.
Seiring dengan berjalannya penyelidikan, publik menanti langkah-langkah hukum berikutnya dari kepolisian, terutama terkait kemungkinan penambahan tersangka dan perkembangan kondisi korban yang masih dalam perawatan medis.(Jun-tribun-medan.com).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kasus Dugaan Penganiayaan Bocah di Nias Selatan: Polisi Tetapkan Satu Tersangka
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Erik S)