Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bea Cukai Tindak Penyelundupan Senilai Rp 6,1 Triliun pada 2024, Ini Perinciannya

Bea Cukai Tindak Penyelundupan Senilai Rp 6,1 Triliun pada 2024, Ini Perinciannya

Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkapkan, sejak awal 2024 hingga November, Bea Cukai telah melakukan 31.275 penindakan terhadap upaya penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan nilai barang mencapai Rp 6,1 triliun serta potensi kerugian negara sebesar Rp 3,9 triliun.

Perinciannya, di bidang impor tercatat 12.490 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 4,6 triliun, mayoritas berupa tekstil dan produk tekstil (TPT). Di bidang ekspor, Bea Cukai melakukan 382 penindakan dengan nilai barang Rp255 miliar, utamanya meliputi komoditas flora dan fauna.

Penindakan ekspor juga mencakup empat kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 1.488.405 ekor senilai Rp 163,7 miliar, serta lima kasus penyelundupan pasir timah senilai Rp 10,9 miliar.

Di bidang fasilitas, Bea Cukai mencatat 178 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 38 miliar, sebagian besar berupa TPT. Sedangkan untuk cukai, terdapat 18.225 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 1,1 triliun, terutama berupa 710 juta batang rokok ilegal.

“Dari hasil penindakan sepanjang 2024 ini, Bea Cukai telah melakukan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka. Selain itu, berhasil dipulihkan penerimaan negara melalui ultimum remidium sebesar Rp 55,6 milliar yang berasal dari 1.390 penindakan di bidang cukai,” kata Askolani dalam konferensi pers di gedung Bea Cukai, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Ditegaskan Askolani, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat, serta mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.