Liputan6.com, Makassar – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar memusnahkan ribuan pakaian bekas impor atau thrifting bersama sejumlah barang ilegal lainnya pada Selasa (9/9/2025).
Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan sejak Agustus 2024 hingga Juni 2025.
Kepala KPPBC TMP B Makassar Ade Irawan menjelaskan, pemusnahan ini digelar sebagai bentuk komitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya sekaligus menjaga iklim perdagangan yang sehat.
“Seluruhnya telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui DJKN serta KPKNL Makassar,” ujar Ade, Selasa (9/9/2025).
Dia merinci, jumlah pakaian thrifting yang dimusnahkan itu sebanyak 873 bal berukuran besar. Selain itu, lanjut Ade, Bea Cukai Makassar juga memusnahkan 5,48 juta batang rokok ilegal berbagai merek, 2.327 liter minuman mengandung etil alkohol, serta 2.100 kosmetik dan barang penumpang lain yang tidak sesuai ketentuan.
“Total perkiraan nilai barang mencapai Rp12 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,9 miliar,” papar dia.
Ade juga menjelaskan pemusnahan ini dilakukan secara simbolis di kantor Bea Cukai Makassar. Nantinya, kata dia, seluruh barang-barang ilegal ini akan dimusnahkan secara massal di fasilitas pengolahan limbah PT KIMA Makassar dengan cara dibakar.
“Langkah ini bukti nyata bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas karena peredaran barang ilegal bisa mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian, dan kesehatan masyarakat,” terang Ade.
Selain penindakan, lanjut dia, Bea Cukai Makassar juga menyelesaikan 58 perkara cukai melalui mekanisme ultimum remedium dengan nilai pendapatan negara Rp589 juta. Kegiatan ini mendapat dukungan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, TNI, hingga Satpol PP.
“Dengan bahu-membahu, kita wujudkan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan merata, sehingga manfaatnya bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” tutu[ Ade.
Petugas Bea Cukai Bogor musnahkan jutaan batang rokok tanpa cukai yang disita dari berbagai tempat di 6 kota Kabupaten di Jawa Barat. Selain rokok, petugas juga menyita tembakau dan minuman alkohol tanpa izin.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5342394/original/004928300_1757390841-1000899235.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)