Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bea Cukai Kudus Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Impor di Jawa Tengah

Bea Cukai Kudus Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Impor di Jawa Tengah

Jakarta, Beritasatu.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal impor yang berasal dari beberapa negara.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi pasar yang dilakukan tim KPPBC Kudus di sejumlah wilayah kerja kami. Temuan ini sebagian besar berasal dari pedagang eceran, sehingga jumlah yang diamankan belum terlalu besar,” ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti dikutip dari Antara, Minggu (15/2/2024).

Ia menambahkan, meskipun jumlah temuan belum signifikan, rokok ilegal jenis sigaret putih mesin (SPM) ini tetap menjadi perhatian serius. Pengawasan intensif akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan utama yang mendistribusikan rokok ilegal tersebut.

Pengungkapan rokok ilegal ini berlangsung hampir setiap bulan sepanjang 2024 melalui operasi pasar di berbagai daerah yang masuk wilayah kerja Bea Cukai Kudus. Beberapa merek rokok impor ilegal yang berhasil diidentifikasi tanpa pita cukai resmi, meliputi Oris, Manchester, Magnate, Esse, Smith, dan Luffman.

Rokok-rokok tersebut diketahui berasal dari beberapa negara, termasuk Uni Emirat Arab, Inggris, Swiss, Korea Utara, dan Vietnam. Sementara itu, distribusi rokok ilegal ini ditemukan di beberapa kabupaten di Jawa Tengah, seperti Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora.

Hingga saat ini, total 217.080 batang rokok ilegal impor telah diamankan, dengan nilai barang mencapai Rp 300 juta. Dari penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp 208 juta.

“Selain di wilayah Jawa Tengah, hasil koordinasi dengan Direktorat Bea Cukai menunjukkan bahwa rokok ilegal serupa juga ditemukan di wilayah pesisir Sumatera,” tambah Lenni.

Lenni mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pemasukan yang seharusnya diterima melalui pita cukai.

Ia menegaskan bahwa rokok impor dapat diedarkan secara legal apabila importir mengurus nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) di kantor Bea Cukai. “Proses pengurusan NPPBKC tidak dipungut biaya alias gratis. Setelah mendapat izin, rokok impor wajib dilekati pita cukai sebelum diedarkan,” jelasnya.

Dengan upaya pengawasan yang terus ditingkatkan, Bea Cukai Kudus berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memastikan pemasukan negara dari cukai tetap optimal.