Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya mulai Rabu (23/10) lalu.
Ketentuan mengenai hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 persen untuk BBNKB II.
Langkah ini dilakukan sebab pemberian insentif pengenaan 0 persen pada 2023 cukup tinggi dan berdampak positif terhadap pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor.
“Untuk PERGUB 41/2024, betul untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya sudah 0, berlaku sampai dengan ketentuan Perda 1 tahun 2024 yaitu tanggal 5 Januari 2025,” ujar Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu pada (31/10) dikutip dari detik.com.
Selain pemberian insentif pajak nol persen, Gubernur juga menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan terhadap objek BBNKB.
Penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Namun, pajak BBNKB II yang telah dibayarkan sebelumnya tidak dapat dimintakan pengembalian dana, baik secara penuh maupun selisihnya.
Hal itu diatur pada Pasal 5 dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024. Dengan begitu, pajak yang telah dibayarkan sebelumnya dianggap sah dan tidak dapat direvisi setelah peraturan ini berlaku.
Perlu dicatat penghapusan BBNKB ini hanya berlaku pada kendaraan bekas untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Sementara, penyerahan pertama kendaraan baru tetap akan dikenakan BBNKB sebesar 12,5 persen, sesuai dengan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
(rac/fea)
[Gambas:Video CNN]