Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bayi Korban TPPO di Kulon Progo Akhirnya Kembali ke Pelukan Orangtua Yogyakarta 4 Desember 2024

Bayi Korban TPPO di Kulon Progo Akhirnya Kembali ke Pelukan Orangtua
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        4 Desember 2024

Bayi Korban TPPO di Kulon Progo Akhirnya Kembali ke Pelukan Orangtua
Tim Redaksi
KULON PROGO, KOMPAS.com

Bayi
laki-laki korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali ke orangtua kandung asal Wonogiri, Jawa Tengah. 
Orangtua dan keluarganya menjemput
bayi
di RSUD Wates, kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.  
“Alhamdulillah, bayi ini sudah kembali ke orang tuanya dalam kondisi sehat,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo AKP Triatmi Noviartuti dalam keterangan pers tertulis, Rabu (4/12/2024).
Perwakilan dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Dinsos PPPA) Kulon Progo dan dinas sosial dari Wonogiri dan dari kepolisian resor Kulon Progo juga hadir dalam serah terima ini.
Terungkap dari pertemuan itu, Dinas Sosial Wonogiri akan mendampingi bayi dan orangtuanya untuk memastikan tumbuh kembang anak dalam pengasuhan keluarga.

Dinsos juga akan mendukung  pengajuan pernikahan secara resmi bagi orang tua bayi, guna memperkuat aspek hukum dan sosial dalam pengasuhan.
Bayi ini selamat dari perdagangan orang setelah polisi menangkap empat tersangka penjual bayi asal Jawa Tengah pada November 2024 lalu.
Para pelaku, yaitu AH (41) dan A (39) asal Sukoharjo, MM (52) perempuan asal Karanganyar, serta NNR (20), perempuan asal Grobogan. 
Para pelaku mendapatkan bayi melalui media sosial Facebook. Mereka mengincar perempuan yang tidak menginginkan bayi akibat melahirkan di luar pernikahan resmi.
Polisi mendapati pengakuan dari pelaku, mereka sudah belasan kali beraksi dalam kasus serupa. 
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf memastikan keempatnya menjalani proses hukum.
“Proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” kata Andriana dalam keterangan tertulis Humas Polres.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.