loading…
Dinas Pendidikan Kota Depok memastikan Daycare Kiddyspace Indonesia cabang Pengasinan, Sawangan, tidak memiliki izin operasional. FOTO/REFI SANDI
DEPOK – Dinas Pendidikan Kota Depok memastikan Daycare Kiddyspace Indonesia cabang Pengasinan, Sawangan, tidak memiliki izin operasional. Di tempat penitipan anak ini terjadi penyiraman air panas oleh pengasuh berinisial (35) terhadap bayi berinisial KCB yang baru berusia 1 tahun 3 bulan pada Senin (2/12/2024) silam.
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PADU-Dikmas) Dinas Pendidikan Kota Depok, Suhyana mengatakan, keberadaan Daycare Kiddyspace Indonesia tak jauh berbeda dengan Wensen School Indonesia, Harjamukti, Cimanggis. Keduanya tidak memiliki izin, sehingga beroperasi secara ilegal.
“Kiddyspace Indonesia ini tidak memiliki izin, berarti artinya ilegal. Meskipun kalau kita lihat itu di Instagram dan sebagainya, (Kiddyspace) itu memiliki banyak cabang, cabangan ini kan banyak ya, banyak cabang ada di Cipayung, di Cilebut, di Sawangan, Tajur Halang, Citayam 1 dan 2 Cibinong, Bojonggede, Pengasinan, dan Ciriung,” kata Suhyana kepada wartawan di lokasi Kiddyspace Indonesia, Sawangan, Depok, Kamis (4/12/2024).
“Tetapi yang jelas yang ada di Pengasinan ini tidak ada izin di kita. Kalau seandainya orang berizin itu kan ketahuan mereka mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan,” imbuhnya.
Suhyana mengatakan, setidaknya ada 48 Daycare mengajukan izin. Dari jumlah itu, 13 di antaranya telah keluar izin operasi daycare di Kota Depok.
“Sisanya dalam proses perizinan dan sudah dikoordinasikan dengan penilik wilayah masing-masing. Jadi kan ada pemiliknya masing-masing yang mengawasi yang melakukan pembinaan terkait dengan daycare yang ada nah kalau ini, terus terang Daycare ini (Kiddyspace Indonesia) juga saya baru dengar. Karena dia tidak masuk di dalam daftar yang 48 itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap pengasuh pelaku penyiraman air panas berinisial S (35) terhadap bayi berinisial KCB di sebuah Daycare atau penitipan anak di wilayah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok pada Rabu (4/12/2024).
Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini mengatakan bahwa pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Metro Depok atas perbuatannya itu. Pelaku disangkakan dengan Pasal 80 KUHP atas perbuatannya tersebut.
“Benar, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Pelaku sebagai pengasuh daycare,” ujar Santy saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2024).