Bayar Rp 1,4 Juta, Penyelenggara Pesta Seks di Hotel Jaksel Pesan Kamar Deluxe Tampung 56 Peserta

Bayar Rp 1,4 Juta, Penyelenggara Pesta Seks di Hotel Jaksel Pesan Kamar Deluxe Tampung 56 Peserta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI – Penyelenggara pesta seks di Hotel Habitera di Setiabudi, Jakarta Selatan menyewa kamar tipe deluxe untuk bisa menampung puluhan pesera.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, mengatakan, tersangka membayar Rp 1,4 juta untuk menyewa tipe kamar tersebut.

“Iya betul (kamar tipe deluxe), Rp 1,4 juta ditanggung oleh dua tersangka,” kata Iskandarsyah, Kamis (6/2/2025).

Iskandarsyah menyebut pihak hotel tidak terlibat dalam kasus ini. Menurut dia, pihak hotel tidak mengetahui acara pesta seks sesama jenis itu karena penyelenggara memesan kamar melalui aplikasi.

“Si para tersangka ini menggunakan aplikasi, jadi pihak hotel tidak mengetahui,” ujar dia.

Selain itu, ia mengatakan bahwa pihak hotel bersikap kooperatif ketika polisi melakukan penggerebekan acara pesta seks itu.

“Pihak hotel kooperatif sama kita karena pada saat kita melakukan penggerebekan di lokasi itu termasuk dengan bantuan pihak hotel. Tidak ada kerusakan dari fasilitas hotel, jadi memang dibantu oleh mereka sampai dengan olah TKP,” ujar dia.

Sebelumnya, pesta seks gay yang digelar di sebuah kamar hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, digerebek polisi.

Penggerebekan yang dilakukan jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu berlangsung pada Sabtu (1/2/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

“Adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis, laki-laki,” kata Ade Ary.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 56 pria. Tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya adalah pria berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

Tersangka RH berperan sebagai penyewa kamar hotel, sedangkan tersangka RE adalah orang yang membayar biaya sewa.

“Kemudian yang ketiga Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini,” ungkap Kabid Humas.

“Kemudian dari 20 peserta awal yang dijapri oleh saudara tersangka D. Kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” imbuh dia.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi dan obat anti HIV.

“Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi,” ungkap Ade Ary.

Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1-7,5 miliar,” terang Ade Ary.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya