Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bawaslu Sumut petakan 25 indikator potensi TPS rawan pada pemungutan suara 

Bawaslu Sumut petakan 25 indikator potensi TPS rawan pada pemungutan suara 

Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.

Bawaslu Sumut petakan 25 indikator potensi TPS rawan pada pemungutan suara 
Dalam Negeri   
Editor: Sigit Kurniawan   
Selasa, 26 November 2024 – 22:27 WIB

Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Hasilnya, terdapat  6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi dan 3  indikator yang tidak banyak terjadi, tapi tetap perlu diantisipasi.

“Identifikasi TPS rawan ini sebagai bentuk pencegahan pelanggaran di TPS,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang, Selasa (26/11).

Pemetaan kerawanan ini dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 5.620 Kelurahan/Desa di 33 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai 15 November 2024. 

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT. Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).

Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan,  dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. 

Pemetaan kerawanan sangat penting dalam menentukan langkah-langkah antisipasi. Dicontohkannya, ketika terdapat pemilih tidak memenuhi syarat dalam DPT, maka berbagai pihak akan mengawasi dan mengantisipasi nama yang TMS tersebut tidak disalahgunakan pada saat pemungutan suara. Contoh lain, ketika terdapat lonjakan pemilih pindahan, maka penyelenggara pemilihan harus menyiapkan langkah-langkah antisipasi.

”Misalkan dalam satu daerah terdapat pemilih pindahan yang besar, bagaimana skema penyebaran pemilh pindahan ke TPS-TPS terdekat. Bagaimana dengan ketersediaan surat suara,” ujarnya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sumut ini menyatakan, data hasil pemetaan TPS rawan itu disampaikan ke berbagai pihak.

Diharapkan semua pihak bersama sama fokus mencegah agar kerawanan itu tidak terjadi dan pelaksanaan pemilihan dapat berjalan aman, lancar sesuai peraturan perundang-undangan.

Kesempatan itu disampaikanya, enam indikator potensi TPS rawan paling banyak terjadi yakni, terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat di  5.670 TPS, terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT di 4.592 TPS, terdapat pemilih pindahan di 2.802 TPS, terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas di 1.366 TPS. Selanjutnya terdapat potensi pemilih memenuhi syarat, tapi tidak terdaftar di DPT 1.229 TPS dan terdapat kendala jaringan internet di  1.176 TPS.

Sedangkan untuk indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi yakni sebanyak 318 TPS didirikan di wilayah rawan bencana: banjir, tanah longsor, gempa, dan bencana alam lainnya. “Jika berpotensi terjadi gangguan alam, maka sebaiknya dipindahkan,” kata Suhadi Sukendar Situmorang seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Selasa (26/11). 

Terhadap data TPS rawan tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kerjasama dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat. 

Sumber : Radio Elshinta