Bawaslu Sumbawa Sebut 91 TPS Pilkada Tak Ada Akses Internet
Tim Redaksi
SUMBAWA, KOMPAS.com
– Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu
) Kabupaten Sumbawa memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pilkada mendatang. Salah satunya, ada 91 TPS yang tidak memiliki akses internet.
Selain itu, Bawaslu juga memetakan 425 TPS yang terdapat pemilih disabilitas terdaftar pada DPT.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Sumbawa, Sanapiah, saat dikonfirmasi pada Senin (25/11/2024), mengatakan langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi berbagai hambatan atau gangguan yang mungkin terjadi pada hari pemungutan suara.
“Benar, dari hasil pemetaan tersebut, ditemukan empat indikator utama TPS rawan yang paling sering muncul, 19 indikator lainnya yang juga memerlukan perhatian, serta satu indikator yang jarang terjadi namun tetap perlu diwaspadai,” kata Sanapiah.
Dia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Sumbawa terkait akses internet di 91 TPS.
“Dari hasil koordinasi kami, TPS itu tidak bisa dipindahkan ke wilayah yang ada internet, sehingga solusinya bagi petugas di lapangan bisa menggunakan aplikasi si rekap dan si waslih dalam mode offline. Ketika nanti sudah berada di titik yang ada sinyal, bisa diupdate,” sebutnya.
Selain itu, Sanapiah menyebutkan ada 31 TPS yang terdapat kendala aliran listrik.
“Di wilayah kecamatan Orong Telu, misalnya, sebagian ada jadwal mati listrik. Jadi, tidak sepenuhnya hidup 1×24 jam jaringan listrik. Kami sudah koordinasi dengan KPU dan PLN agar minimal diatensi agar bisa terpenuhi listrik, karena KPPS cetak salinan C hasil lewat printer. Tetapi solusi lain dengan menyediakan genset,” katanya.
Sementara itu, kerawanan lainnya adalah 425 TPS yang terdapat pemilih disabilitas terdaftar pada DPT.
“Untuk pemilih disabilitas, kami sudah pastikan agar TPS bisa inklusif, artinya aksesibel yang ramah disabilitas,” ujarnya.
Selanjutnya, Bawaslu juga memastikan di TPS ada alat bantu bagi disabilitas.
“Kami harap
akses disabilitas
bisa ramah. Juga, tempat duduk prioritas bagi lansia, ibu hamil, dan kaum rentan lainnya juga harus ada perlakuan khusus,” tegas Sanapiah.
Pemetaan kerawanan ini dilakukan berdasarkan 8 variabel dan 26 indikator yang tercantum dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Ia memaparkan, proses pengambilan data TPS rawan berlangsung selama lima hari, mulai dari tanggal 10 hingga 15 November 2024.
“Data tersebut dikumpulkan dari sedikitnya 929 TPS yang tersebar di 165 kelurahan/desa di 24 kecamatan seluruh Kabupaten Sumbawa,” sebutnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.