Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bawaslu Sumbawa Minta Klarifikasi TNI hingga Polisi Terkait 121 Surat Suara Tercoblos Duluan dalam Pilkada Sumbawa Regional 2 Desember 2024

Bawaslu Sumbawa Minta Klarifikasi TNI hingga Polisi Terkait 121 Surat Suara Tercoblos Duluan dalam Pilkada Sumbawa
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Desember 2024

Bawaslu Sumbawa Minta Klarifikasi TNI hingga Polisi Terkait 121 Surat Suara Tercoblos Duluan dalam Pilkada Sumbawa
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
Klarifikasi itu terkait laporan mengenai 121 surat suara yang tercoblos sebelum waktu pemungutan suara di TPS 06 Desa Juran Alas, Kecamatan Alas, pada pilkada serentak yang berlangsung 27 November 2024.
Proses klarifikasi ini melibatkan unsur TNI dan Polisi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi, menyatakan bahwa saat ini klarifikasi sedang dilakukan terhadap 26 orang.
“Benar. Untuk penanganan 121
surat suara tercoblos
duluan, kami telah melakukan klarifikasi kepada para pihak, termasuk Babinsa, Babinkamtibmas dan pihak lainnya,” ungkap Jusriadi saat ditemui pada Senin (2/12/2024).
Jusriadi menambahkan bahwa dalam pembahasan tersebut, anggota Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan sepakat melakukan klarifikasi terhadap semua pihak yang terlibat.
“Mulai dari pelapor, terlapor, saksi-saksi, hingga anggota dan jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa jajaran Bawaslu, termasuk pengawas TPS, pengawas desa, dan pengawas kecamatan, akan turut diklarifikasi.
“Totalnya sebanyak 26 orang,” ujar Jusriadi yang akrab disapa Jho.
Proses klarifikasi dijadwalkan berlangsung mulai hari ini hingga Selasa (3/12/2024).
Jika diperlukan keterangan tambahan, proses klarifikasi dapat berlanjut hingga Kamis (5/12/2024).
Dari hasil klarifikasi ini, Bawaslu akan melakukan pengkajian, sementara kepolisian akan menyusun laporan hasil penyelidikan dan kejaksaan akan mengawasi proses tersebut.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana, berkas perkara akan dilimpahkan ke Polres Sumbawa untuk penyidikan dalam waktu 24 jam.
“Jika terdapat pelanggaran kode etik oleh KPPS, PPS, dan PPK, maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada KPU Kabupaten,” tegas Jho.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika pelanggaran kode etik dilakukan anggota KPU Kabupaten Sumbawa, laporan akan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bawaslu juga berkomitmen menindak tegas pengawas TPS, pengawas desa dan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) yang terbukti melanggar.
“Sebaliknya, jika ini bukan pelanggaran hukum, penanganan laporan ini akan kami hentikan,” tegasnya.
Jho memastikan bahwa penanganan laporan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.