Bawaslu Sikka Sebut Ada 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, dari Netralitas ASN hingga Penyaluran Bantuan
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sikka, NTT mencatat ada enam laporan dugaan pelanggaran selama proses
Pilkada 2024
.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sikka, Yohanes Arisky menyebutkan sebanyak lima laporan terjadi selama masa kampanye, sementara satu laporan terjadi saat masa tenang.
Dia menerangkan, lima laporan pada masa kampanye yakni netralitas aparatur sipil negara (ASN) dua kasus, netralitas aparat desa dua kasus, dan penyelenggara pemilu satu kasus.
“Ini semua temuan Bawaslu dan pengawas di tingkat kecamatan,” ujar Arisky saat ditemui di Kantor Bawaslu Sikka, Kamis (28/11/2024).
Arisky menjelaskan pihaknya telah menangani laporan tersebut sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran.
Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu Sikka tidak menemukan adanya pelanggaran pidana pemilihan, sehingga penanganannya menggunakan undang-undang yang lain.
Misalnya, terkait netralitas ASN, telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Nasional. Lalu, netralitas aparat desa diserahkan ke kepala daerah setempat.
Begitu juga dengan dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu telah dilaporkan kepada KPU Sikka.
Sementara terkait dugaan pelanggaran saat masa tenang, tambah Arisky, pihaknya masih mendalami. Laporan itu terkait penyaluran bantuan oleh salah satu tim pasangan calon.
“Kita menerima laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran terkait penyerahan bantuan di masa tenang oleh salah satu tim paslon. Sudah lapor ke sini (Bawaslu), sementara kita berproses,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.