APK paslon Bupati dan Wakil Bupati Natuna (ANTARA/Muhamad Nurman)
Bawaslu Natuna imbau tim paslon singkirkan APK secara mandiri
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Sabtu, 23 November 2024 – 07:47 WIB
Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau mengimbau tim pasangan calon (paslon) pilkada secara mandiri menyingkirkan alat peraga kampanye (apk) dari tempat pemasangan selama ini menyusul tiba masa tenang pilkada pada 24-26 November 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Natuna Sudarsono dikonfirmasi dari Natuna, Jumat (22/11), mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, kampanye berakhir pada Sabtu (23/11), pukul 23.59 WIB.
Dengan demikian, kata dia, pada Minggu (24/11) telah memasuki masa tenang atau masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan lagi.
“Pada masa tenang APK sudah tidak boleh terlihat lagi dan harus dibersihkan,” ucap dia.
Pada kesempatan terpisah, komisioner KPU Kabupaten Natuna Tomi Yanto mengatakan pada Jumat (22/11) pihaknya telah mengagendakan rapat koordinasi penanganan APK setelah tahapan kampanye berakhir.
Pihaknya telah mengundang para pemangku kepentingan terkait dan tim masing-masing pasangan calon.
“Hari kita rapat koordinasi sekitar 16.00 WIB nanti,” ucap dia.
Ia menjelaskan APK yang mereka fasilitasi akan ditangani pada masa tenang, namun untuk APK yang tidak mereka fasilitasi diharapkan disingkirkan oleh tim paslon.
“APK yang KPU fasilitasi akan kami bersihkan, untuk APK dari paslon timnya yang akan membersihkannya,” ujar dia.
Ia menerangkan apabila pada masa tenang masih ada APK yang terpasang, mereka akan berupaya untuk membersihkannya.
“Ketika ditemukan APK pada 24 November, akan kami tertibkan semua,” ucap dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna memfasilitasi pembuatan APK Pilkada 2024 di wilayah setempat.
Tomi Yanto mengatakan APK merupakan semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program atau informasi lainnya dari pasangan calon pilkada. Alat peraga kampanye yang difasilitasi, meliputi baliho, spanduk, dan umbul-umbul.
Dia menjelaskan KPU tidak hanya mencetak melainkan juga memfasilitasi pemasangan, merawat, dan menyingkirkan APK kedua pasangan calon.
Sumber : Antara