Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.
Bawaslu Kota Bekasi siap hadapi sengketa Pilkada
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Rabu, 20 November 2024 – 20:34 WIB
Elshinta.com – Sebanyak 604 kasus sengketa Pilpres dan Pileg Kota Bekasi awal tahun 2024 lalu, menjadi pelajaran antisipasi dan penanganannya bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.
Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus, mengatakan kesiapan penuh menghadapi potensi sengketa Pilkada.
“Kita mempersiapkan segala kemungkinan, pertama karena hasil evaluasi dari kondisi sengketa yang di pileg dan pilpres,” kata Jhony seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Rabu (20/11/2024).
Ia menjelaskan, sebelumnya Bawaslu Kota Bekasi telah menerima tiga gugatan, masing-masing dari Partai NasDem, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional, yang mencakup total 604 kasus.
Meskipun gugatan tersebut berpotensi gugur, Bawaslu tetap bersiap menghadapi kemungkinan gugatan dari pasangan calon (Paslon) yang kalah.
“Tapi kami tetap mempersiapkan segala kemungkinan, apabila Paslon yang di pilkada melakukan gugatan ketika misalkan mereka kalah di pilkada,” paparnya.
Ia menerangkan, persiapan tersebut meliputi penguatan jejaring pengawasan di tingkat bawah atau Panwascam dan BKD serta penyiapan alat kerja penting, seperti Laporan Hasil Pengawasan (LHP) atau Form A.
Ia menyebut, form A ini akan menjadi dasar argumentasi Bawaslu dalam menjawab pertanyaan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi posisi kami tuh menguatkan dalil-dalil, mana yang benar, apakah KPU sebagai penyelenggara atau Paslon-Paslon sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi,” ujar Jhony.
Ia mengaku, Divisi Pencegahan dan Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa telah menyiapkan strategi khusus, termasuk pengawasan di lokasi rawan politik uang dan maladministrasi di tingkat TPS.
Laporan tertulis dari pengawas TPS akan menjadi bukti penting di MK.
Sumber : Elshinta.Com