Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bawaslu Kota Bekasi gelar evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024

Bawaslu Kota Bekasi gelar evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024

Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

Bawaslu Kota Bekasi gelar evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024
Dalam Negeri   
Editor: Sigit Kurniawan   
Rabu, 19 Februari 2025 – 22:22 WIB

Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menerima 18 laporan dugaan pelanggaran selama Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin mengatakan dari jumlah tersebut, dua kasus telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti ke instansi terkait.

“Bawaslu Kota Bekasi secara resmi menerima 18 laporan dugaan pelanggaran. Dari 18 laporan yang diterima, Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan 2 ke instansi terkait, yakni dugaan pelanggaran etik ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan rekomendasi etik terkait penyelenggara pemilu, dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan, ke KPU Kota Bekasi,” kata Sodikin dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Rabu (19/2).

Ia menjelaskan, rapat koordinasi selama dua hari tersebut mengevaluasi penanganan pelanggaran pidana pada tahapan Pilkada 2024.

“Kegiatan ini bertujuan menganalisis berbagai temuan pelanggaran, mulai dari pelanggaran administratif, etik, hingga dugaan pelanggaran pidana pemilu,” ungkapnya.

Sodikin menegaskan dengan pelantikan Wali Kota terpilih pada 20 Februari mendatang, seluruh tahapan Pilkada 2024 akan berakhir.

“Pasca penetapan Wali Kota yang dilakukan oleh KPU Kota Bekasi dan tanggal 20 Februari pelantikan oleh presiden, maka berakhir sudah seluruh tahapan pilkada 2024,” tegasnya.

Menurutnya, kedua kasus yang direkomendasikan telah melalui kajian mendalam oleh Bawaslu Kota Bekasi.  

“Dugaan pelanggaran etik ASN dinilai serius karena berpotensi mencederai netralitas aparatur negara,” papar Sodikin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Rabu (19/2). 

Sementara kasus yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Ia berharap instansi terkait menindaklanjuti rekomendasi tersebut untuk memastikan penegakan hukum yang konsisten dalam setiap tahapan Pilkada.  

“Kami berharap rekomendasi yang kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh instansi terkait. Ini penting, untuk memastikan adanya penegakan hukum yang konsisten dalam setiap tahapan Pilkada,” pungkas Sodikin. 

Sumber : Radio Elshinta

Merangkum Semua Peristiwa