Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bawaslu Haltim Soroti Kehadiran Dirut BUMD di Kampanye Paslon Farrel-Thaib

Bawaslu Haltim Soroti Kehadiran Dirut BUMD di Kampanye Paslon Farrel-Thaib

FAJAR.CO.ID, HALMAHERA TIMUR — Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menyoroti kehadiran Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Haltim, Rasid Musa, dalam kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Muhammad Farrel Aditama dan Thaib Jalaluddin.

Kehadiran Rasid di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Minggu (17/11), dianggap sebagai pelanggaran Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Haltim, Alherfan Barmawi, menegaskan bahwa tindakan Rasid Musa melanggar pasal 70 dan pasal 189 UU Pemilu.

“Dugaan keterlibatan Dirut BUMD (Rasid Musa) tercatat sebagai pelanggaran pemilu sebagaimana disyaratkan dalam pasal 189 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu. Hingga saat ini, Bawaslu belum menerima surat izin cuti kampanye yang bersangkutan,” ujar Alherfan kepada media, Minggu (17/11) malam.

Pasal 189 UU Pemilu menyebutkan bahwa calon kepala daerah yang sengaja melibatkan pejabat BUMN, BUMD, ASN, anggota TNI/Polri, maupun perangkat desa dalam kegiatan politik dapat dikenai pidana penjara minimal satu bulan hingga maksimal enam bulan, atau denda sebesar Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

Alherfan mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini secara resmi ke Bawaslu dengan menyertakan bukti-bukti yang relevan.

“Harus buatkan laporan lengkap dengan bukti video serta SK jabatan Direktur Utama BUMD Haltim untuk disampaikan resmi ke Bawaslu,” jelasnya.