Gedung Bawaslu Pusat. Foto: Istimewa
Bawaslu awasi PSU 6 Daerah, meski lancar dengan 4 catatan
Dalam Negeri
Editor: Nandang Karyadi
Sabtu, 12 April 2025 – 00:25 WIB
Elshinta.com – Demi mencegah berulangnya pelanggaran Pemilihan, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) melakukan pengawasan melekat Pemungutan Suara Ulang (PSU), pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 131 TPS di enam daerah, yakni Kota Sabang, Kabupaten Kep. Taliabu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Kep. Talaud pada 5 dan 9 April 2025.
Hasil pengawasan mendapati PSU secara umum berjalan lancar yang ditandai di antaranya pelaksanaan sesuai prosedur, keamanan terjamin, logistik tepat waktu, maupun pemilih akurat. Namun, Bawaslu mencatat masih terdapat empat permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan PSU tersebut.
Rincian permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan PSU adalah sebagai berikut:
a. Logistik pemungutan suara ulang tidak tepat jumlah, terjadi pada empat TPS di
Kabupaten Banggai, yakni kelebihan satu surat suara di TPS 2 Kencana, TPS 3
Rusa Kencana, TPS 1 Cendana, dan kekurangan 100 surat suara di TPS 02
Singkoyo.
b. Pemungutan suara dimulai tidak tepat waktu yakni di atas pukul 07.00 karena
saksi pasangan calon belum seluruhnya hadir, terjadi di tiga TPS, yakni pada
TPS 2 Talang Sungai Bungo (Kabupaten Bungo), TPS 1 Sumber Mulia
(Kabupaten Banggai), dan TPS 1 Bulude (Kabupaten Kep. Talaud).
c. Saksi mengenakan atribut calon/Pasangan Calon, terjadi di satu TPS, yakni di
TPS 1 Dwipa Karya (Kabupaten Banggai).
d. Kesalahan dalam pengisian daftar hadir, terjadi pada delapan TPS di Kabupaten
Banggai dan satu TPS di Kabupaten Bungo.
* Kabupaten Banggai:
– Kesalahaan ceklis kehadiran di nama nama pemilih yang tidak datang
atau perbedaan jenis kelamin di tiga TPS (TPS 2 Simpang Dua, TPS 1
Rusa Kencana dan TPS 2 Tanah Abang),
– Kesalahan pemilih menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan TPS
yang sudah ditetapkan di satu TPS (TPS 3 Sumber Mulia), dan
– Kesalahan penempatan tanda tangan/cap jempol di kolom di pemilih lain
di empat TPS (TPS 3 Rusa Kencana, TOS 2 Tolisu, TPS 1 Sentral Sari
dan TPS 1 Singkoyo).
* Kabupaten Bungo
– Kesalahan penempatan tanda tangan/cap jempol di kolom di pemilih lain
di TPS 3 Sarana Jaya.
Terhadap permasalahan pemungutan suara, jajaran pengawas Pemilihan
menyampaikan saran kepada KPPS agar:
a. Terhadap Logistik pada pemungutan suara ulang tidak tepat jumlah, maka
kelebihan surat suara harus dipisahkan dan diamankan, sedangkan kekurangan
surat suara wajib dicatat dalam formulir kejadian khusus. Surat suara tambahan
dapat didatangkan dari TPS lain yang masih memiliki kelebihan, dan proses
tersebut juga harus dicatat dalam formulir kejadian khusus;
b. Terhadap pemungutan suara dimulai tidak tepat waktu, Rapat pemungutan suara
ditunda sampai 30 menit dan dicatat dalam kejadian khusus;
c. Terhadap saksi mengenakan atribut calon/Pasangan Calon, memberi teguran
kepada saksi yang mengenakan atribut pasangan calon dan melepaskan atribut
yang digunakan serta dicatat dalam kejadian khusus;
d. Terhadap kesalahan dalam pengisian daftar hadir, mencoret garis dua pada
tanda tangan/cap jempol yang salah dan meminta pemilih menandatangani/cap
jempol pada kolom yang sesuai serta dicatat dalam kejadian khusus.
Terhadap saran perbaikan yang berkaitan dengan masalah prosedur telah ditindaklanjuti KPPS dan PPS dan diselesaikan sesuai tingkatan. Pada pelaksanaan PSU di enam daerah ini, minim terjadi dugaan pelanggaran. Hal ini merupakan hasil koordinasi intensif Bawaslu bersama KPU dan stakeholders terkaituntuk memastikan akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih, ketersediaan logistik secara tepat, ketepatan prosedur, dan mitigasi kerawanan secara cepat. Mitigasikerawanan tersebut di antaranya:
1. patroli pengawasan dan sosialisasi mengenai larangan, hak, dan kewajiban bagi
pemilih dalam penyelenggaraan PSU (semua kabupaten/kota);
2. penyamaan persepsi terkait perbedaan penafsiran teknis pelayanan pemilih
dalam PSU (Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kep. Taliabu);
3. indentifikasi pemilih yang tidak memiliki biodata kependudukan dan dokumen
pengganti yang absah dan pencegahan agar pemilih tersebut tidak diberikan
layanan memilih (Kabupaten Banggai dan Kabupaten Kep. Taliabu);
4. pemasangan CCTV di 21 TPS oleh kepolisian (Kabupaten Bungo);
5. pencegahan pemberian layanan memilih bagi pemilih yang datang melewati
pukul 13.00 waktu setempat (Kabupaten Buru dan Kabupaten Bungo);
6. Pencegahan pemberian layanan pemilih bagi pemilih di luar wilayah domisili
(Kabupaten Buru dan Kabupaten Bungo); dan
7. pelayanan hak pilih mendatangi pemilih yang sakit (Kota Sabang dan Kabupaten
Kep. Taliabu).
Bawaslu terus berkomitmen mengawasi pelaksanaan PSU Pemilihan gelombang III
Pasca-Putusan MK pada 19 April 2025 yang jujur, adil, dan demokratis melalui kewenangan Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Vivi Trisnavia/Ter
Sumber : Radio Elshinta