Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Bawaslu awasi PSU 6 Daerah, meski lancar dengan 4 catatan – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bawaslu awasi PSU 6 Daerah, meski lancar dengan 4 catatan

Bawaslu awasi PSU 6 Daerah, meski lancar dengan 4 catatan

Gedung Bawaslu Pusat. Foto: Istimewa

Bawaslu awasi PSU 6 Daerah, meski lancar dengan 4 catatan
Dalam Negeri   
Editor: Nandang Karyadi   
Sabtu, 12 April 2025 – 00:25 WIB

Elshinta.com – Demi mencegah berulangnya pelanggaran Pemilihan, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) melakukan pengawasan melekat Pemungutan Suara Ulang (PSU), pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 131 TPS di enam daerah, yakni Kota  Sabang, Kabupaten Kep. Taliabu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Kep. Talaud pada 5 dan 9 April 2025.

Hasil pengawasan mendapati PSU secara umum berjalan lancar yang ditandai di antaranya pelaksanaan sesuai prosedur, keamanan terjamin, logistik tepat waktu, maupun pemilih akurat. Namun, Bawaslu mencatat masih terdapat empat permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan PSU tersebut.

Rincian permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan PSU adalah sebagai berikut:

a. Logistik pemungutan suara ulang tidak tepat jumlah, terjadi pada empat TPS di

Kabupaten Banggai, yakni kelebihan satu surat suara di TPS 2 Kencana, TPS 3

Rusa Kencana, TPS 1 Cendana, dan kekurangan 100 surat suara di TPS 02

Singkoyo.

b. Pemungutan suara dimulai tidak tepat waktu yakni di atas pukul 07.00 karena

saksi pasangan calon belum seluruhnya hadir, terjadi di tiga TPS, yakni pada

TPS 2 Talang Sungai Bungo (Kabupaten Bungo), TPS 1 Sumber Mulia

(Kabupaten Banggai), dan TPS 1 Bulude (Kabupaten Kep. Talaud).

c. Saksi mengenakan atribut calon/Pasangan Calon, terjadi di satu TPS, yakni di

TPS 1 Dwipa Karya (Kabupaten Banggai).

d. Kesalahan dalam pengisian daftar hadir, terjadi pada delapan TPS di Kabupaten

Banggai dan satu TPS di Kabupaten Bungo.

* Kabupaten Banggai:

– Kesalahaan ceklis kehadiran di nama nama pemilih yang tidak datang

atau perbedaan jenis kelamin di tiga TPS (TPS 2 Simpang Dua, TPS 1

Rusa Kencana dan TPS 2 Tanah Abang),

– Kesalahan pemilih menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan TPS

yang sudah ditetapkan di satu TPS (TPS 3 Sumber Mulia), dan

– Kesalahan penempatan tanda tangan/cap jempol di kolom di pemilih lain

di empat TPS (TPS 3 Rusa Kencana, TOS 2 Tolisu, TPS 1 Sentral Sari

dan TPS 1 Singkoyo).

* Kabupaten Bungo

– Kesalahan penempatan tanda tangan/cap jempol di kolom di pemilih lain

di TPS 3 Sarana Jaya.

Terhadap permasalahan pemungutan suara, jajaran pengawas Pemilihan

menyampaikan saran kepada KPPS agar:

a. Terhadap Logistik pada pemungutan suara ulang tidak tepat jumlah, maka

kelebihan surat suara harus dipisahkan dan diamankan, sedangkan kekurangan

surat suara wajib dicatat dalam formulir kejadian khusus. Surat suara tambahan

dapat didatangkan dari TPS lain yang masih memiliki kelebihan, dan proses

tersebut juga harus dicatat dalam formulir kejadian khusus;

b. Terhadap pemungutan suara dimulai tidak tepat waktu, Rapat pemungutan suara

ditunda sampai 30 menit dan dicatat dalam kejadian khusus;

c. Terhadap saksi mengenakan atribut calon/Pasangan Calon, memberi teguran

kepada saksi yang mengenakan atribut pasangan calon dan melepaskan atribut

yang digunakan serta dicatat dalam kejadian khusus;

d. Terhadap kesalahan dalam pengisian daftar hadir, mencoret garis dua pada

tanda tangan/cap jempol yang salah dan meminta pemilih menandatangani/cap

jempol pada kolom yang sesuai serta dicatat dalam kejadian khusus.

Terhadap saran perbaikan yang berkaitan dengan masalah prosedur telah ditindaklanjuti KPPS dan PPS dan diselesaikan sesuai tingkatan. Pada pelaksanaan PSU di enam daerah ini, minim terjadi dugaan pelanggaran. Hal ini merupakan hasil koordinasi intensif Bawaslu bersama KPU dan stakeholders terkaituntuk memastikan akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih, ketersediaan logistik secara tepat, ketepatan prosedur, dan mitigasi kerawanan secara cepat. Mitigasikerawanan tersebut di antaranya:

1. patroli pengawasan dan sosialisasi mengenai larangan, hak, dan kewajiban bagi

pemilih dalam penyelenggaraan PSU (semua kabupaten/kota);

2. penyamaan persepsi terkait perbedaan penafsiran teknis pelayanan pemilih

dalam PSU (Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kep. Taliabu);

3. indentifikasi pemilih yang tidak memiliki biodata kependudukan dan dokumen

pengganti yang absah dan pencegahan agar pemilih tersebut tidak diberikan

layanan memilih (Kabupaten Banggai dan Kabupaten Kep. Taliabu);

4. pemasangan CCTV di 21 TPS oleh kepolisian (Kabupaten Bungo);

5. pencegahan pemberian layanan memilih bagi pemilih yang datang melewati

pukul 13.00 waktu setempat (Kabupaten Buru dan Kabupaten Bungo);

6. Pencegahan pemberian layanan pemilih bagi pemilih di luar wilayah domisili

(Kabupaten Buru dan Kabupaten Bungo); dan

7. pelayanan hak pilih mendatangi pemilih yang sakit (Kota Sabang dan Kabupaten

Kep. Taliabu).

Bawaslu terus berkomitmen mengawasi pelaksanaan PSU Pemilihan gelombang III

Pasca-Putusan MK pada 19 April 2025 yang jujur, adil, dan demokratis melalui kewenangan Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Vivi Trisnavia/Ter

Sumber : Radio Elshinta

Merangkum Semua Peristiwa