Jakarta, Beritasatu.com – Kabar baik bagi warga Indonesia yang meraih prestasi di ajang internasional. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 membebaskan bea masuk untuk barang hadiah perlombaan atau penghargaan internasional yang dibawa masuk ke Indonesia. Namun, fasilitas ini memiliki syarat yang harus dipenuhi.
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Chairul menjelaskan, kebijakan ini adalah bagian dari inisiatif reformasi pelayanan publik oleh Bea Cukai.
Barang hadiah yang dimaksud meliputi trofi, plakat, lencana, dan barang sejenis yang diperoleh dari kompetisi atau penghargaan internasional. Fasilitas fiskal ini mencakup pembebasan bea masuk, pengecualian dari bea masuk tambahan, pembebasan dari PPN dan PPNBM, serta tidak dikenai pajak penghasilan (PPh).
Namun, Chairul menegaskan fasilitas ini hanya berlaku apabila empat kriteria terpenuhi.
“Pertama, penumpang merupakan warga negara Indonesia yang menerima hadiah kompetisi atau penghargaan. Kedua, hadiah dari kompetisi atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan,” kata Chairul, di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Ketiga, penerima hadiah harus melampirkan bukti atau dokumen keikutsertaan yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga di Indonesia, penyelenggara kompetisi luar negeri, atau media massa nasional/internasional. Keempat, jenis barang yang dibawa tidak boleh termasuk dalam negatif list seperti kendaraan bermotor, objek barang kena cukai (BKC) minuman beralkohol, dan hadiah dari undian atau judi.
Chairul menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap prestasi warga sekaligus upaya penyederhanaan regulasi kepabeanan.
“Regulasi ini adalah inisiatif Bea Cukai untuk meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan, dan juga melakukan simplifikasi atas ketentuan barang bawaan penumpang, serta melakukan penegasan ketentuan hukum,” terangnya.
Dengan aturan ini, para atlet, seniman, dan ilmuwan yang kembali ke Indonesia setelah mengharumkan nama bangsa kini bisa lebih lega, karena tak perlu lagi repot mengurus pajak atas trofi kemenangan mereka.
Peraturan ini diundangkan pada 28 Mei 2025 dan mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025.
