Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Batas pengurusan pindah memilih di Jakbar Rabu pukul 23.59 WIB

Batas pengurusan pindah memilih di Jakbar Rabu pukul 23.59 WIB

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat menegaskan, bahwa pada Rabu ini pukul 23.59 WIB adalah batas terakhir pengurusan pindah memilih untuk Pilkada 2024 di wilayah setempat.

“Hari ini terakhir, pukul 23.59 WIB, khususnya untuk empat kategori, yaitu bertugas di tempat lain, sedang jalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjalani masa tahanan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat Endang Istianti saat dihubungi di Jakarta pada Rabu.

Pelayanan pengurusan pindah memilih, kata Endang, dibuka di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan, kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan dan di kantor KPU Jakarta Barat.

“Jadi, buka di semua layanan kita, mulai dari PPS sampai di kantor KPU kota di Kebon Jeruk,” kata Endang melanjutkan.

Sementara itu, terdapat 2.127 warga yang mengurus pindah memilih ke luar wilayah Jakarta Barat dengan rincian 1.171 pria dan 956 wanita.

Lebih lanjut, Endang juga merinci empat kategori yang dibolehkan mengurus pindah memilih, yang pertama adalah bertugas di tempat lain dengan bukti surat tugas ditandatangani oleh orang pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah.

Kedua, menjalani rawat inap atau sakit dengan bukti surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan serta surat pernyataan pendamping.

Ketiga, tertimpa bencana dengan bukti surat dari Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB), kepala desa, lurah atau pemberitaan media massa.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024