Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusulkan pencabutan izin merek dan usaha pabrik curang Minyakita yang takarannya tidak sesuai dengan kemasan. Adapun pengajuan itu akan diusulkan ke Kementerian Perdagangan.
“Untuk efek jera kedua PT (MSI dan ARN) yang telah diberikan izin merek nanti kita usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).
Selain itu Helfi juga mengimbau kepada para pelaku usaha yang mengurangi takaran isi minyak agar menarik produknya dan mengemas dengan komposisi yang sesuai.
Akan tetapi jika imbauan tersebut diabaikan maka akan dilakukan penindakan oleh penegak hukum.
“Tapi harapan kita segera menarik barangnya, diperbaiki komposisinya, diisi kembali sesuai dengan ukuran yang seharusnya tertera pada kemasan sehingga tidak merugikan masyarakat lebih lanjut,” ucapnya terkait Minyakita.
Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dengan inisial AWI terkait kasus ini. Atas perbuatannya itu, ia dijerat Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian, Pasal 102 juncto 97, dan atau Pasal 142, juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Kemudian pada kasus Minyakita, Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Selanjutnya Pasal 66 juncto Pasal 25 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terakhir, Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 263 KUHP.
