TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan perkembangan laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap advokat Razman Nasution dkk.
Menurutnya, saat ini proses administrasi tengah dilengkapi untuk keperluan penyelidikan.
“Tentu saja setelah itu kami akan memanggil baik itu saksi, pelapor, dan lain sebagainya. Nanti lebih lanjut kami akan memberikan pembaruan,” ujar Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Djuhandani menuturkan bahwa pihak PN Jakut akan dimintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang melihat kericuhan di persidangan.
Selain itu, korban sekaligus pelapor dalam kasus pencemaran nama baik, Hotman Paris, juga kemungkinan akan dipanggil.
“Ya nanti (pemanggilan Hotman Paris, red), saya tidak bisa memastikan kapan,” tuturnya.
Diketahui, kericuhan di ruang persidangan yang melibatkan advokat Razman Nasution dkk berujung pada laporan polisi oleh PN Jakut ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Laporan tersebut diproses melalui mekanisme Robinops Bareskrim Polri.
Humas PN Jakut, Maryono, mengatakan bahwa laporan terhadap Razman diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.
“Atas kejadian Kamis, 6 Februari 2025, muncul pro dan kontra. Oleh karena itu, lembaga kami memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.
Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.
“Kami belum menghitung secara pasti berapa yang menjadi terlapor, tetapi setidaknya lebih dari dua orang,” katanya.
Selanjutnya, penyidik yang memiliki kewenangan akan menangani laporan tersebut.
PN Jakut melaporkan kejadian ini berdasarkan ketetapan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam perbuatan merendahkan pengadilan atau contempt of court.
“Ini bukan sekadar instruksi, melainkan ketetapan dari MA,” tegasnya.
Sejumlah barang bukti, termasuk video kejadian saat kericuhan di persidangan, telah diserahkan ke Bareskrim.
Razman Nasution dilaporkan dengan tiga pasal, yaitu:
Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan,
Pasal 207 KUHP tentang penghinaan,
Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Efran Basuning, menyatakan bahwa Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait keributan di ruang persidangan beberapa waktu lalu.
“Razman dan Firdaus adalah pihak utama yang dilaporkan. Kami melaporkan semuanya,” katanya.
Kronologi Kericuhan
Kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 antara Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea.
Insiden tersebut menjadi viral di media sosial.
Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.
Kericuhan bermula saat Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi.
Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang.
Namun, kericuhan tidak berhenti di situ. Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut.
Tindakan tersebut langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi itu tidak pantas dilakukan di ruang sidang.
Menyikapi insiden ini, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.
“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan PN Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
“Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya.
Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa siapa pun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik.
MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.
Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.
“Meskipun dakwaannya bukan terkait kesusilaan, tetapi majelis hakim menilai bahwa materi sidang bersinggungan dengan kesusilaan, sehingga diputuskan untuk dilakukan secara tertutup,” tuturnya.
Keputusan tersebut merupakan otoritas penuh Hakim yang dijamin oleh Undang-Undang Hukum Acara Pidana sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.
Sikap ini juga selaras dengan kesepakatan dalam rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021.
MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.