Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang ke Kejagung – Halaman all – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang ke Kejagung – Halaman all

Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang ke Kejagung – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri melimpahkan kembali berkas perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten ke Kejaksaan Agung. 

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Sabtu (12/4/2025).

Harli menyebut berkas perkara tersebut sedang ditelaah oleh tim peneliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. 

Adapun surat dari penyidik perihal pengiriman kembali berkas perkara tersangka Arsin Bin Asip, dan kawan-kawan telah diterima per 10 April 2025.

“Saat ini Tim JPU sedang mempelajari dan meneliti kembali,” ujar Harli.

Dia menuturkan, Kejaksaan Agung akan meminta penyidik Bareskrim melimpahkan tersangka maupun barang bukti, bilamana berkas telah dinyatakan lengkap (P21).

Proses penelaahan hingga kini masih berjalan. 

Namun belum disampaikan hingga kapan proses penelaahan itu berlangsung.

“Jika hasil penelitiannya sudah ada nanti kita sampaikan ya,” tandas Harli.

Sebelumnya, Kejagung meminta agar penyidik Bareskrim Polri menerapkan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penanganan kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam kasus yang menjerat Kepala Desa Kohod Arsin itu, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menemukan adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum.

 

Merangkum Semua Peristiwa