TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah membebaskan barang kiriman jemaah haji dengan nilai maksimal 1.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 24,5 juta (Kurs Rp 16.326/dolar) untuk dua kali pengiriman.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai San Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam mengatakan, kebijakan itu berlaku untuk dua kali pengiriman dengan nilai maksimal 1.500 dolar AS sekali kirim.
“Jadi, frekuensi dan nilai ini tetap berlaku. Berapa nilainya? Satu kali pengiriman 1.500 dolar AS masing-masing,” kata Umam dalam Media Briefing di Kantor Bea Cukai, Selasa (25/2/2025).
“Bagaimana perlakuan fiskalnya? Nah, bea masuk ini dibebaskan, bea masuk tambahan juga dibebaskan, kemudian PPN tidak dipungut, PPH juga dikecualikan. Benar-benar full, bebas,” jelasnya.
Umam menegaskan, seandainya barang kiriman jemaah haji melebihi dari ketentuan nilai maksimal sebesar 1,500 dolar AS, maka akan dikenakan tarif pembebanan sebesar 7,5 persen dan PPN sesuai dengan ketentuan.
“Nah, kalau lebih dari 1.500 dolar AS, maka dipungut bea masuk 7,5 persen,” ucap Umam.
Selain itu, Umam menyarankan agar jemaah haji mengemas barang kiriman dengan ukuran paling besar 60x60x80. Hal ini bertujuan untuk memudahkan barang masuk ke alat pemindai.
“Banyak alat pemindai kami ini standarnya masih untuk ukuran di bawah 1 meter. Sehingga kalau lebih dari itu nanti tidak bisa dilakukan pemindaian. Ini masih tetap saja penting karena kami tetap melakukan pengawasan terhadap masuknya barang-barang yang dilarang atau dibatasi,” ungkap Umam.
Adapun Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, kebijakan ini sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan dan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman.
Menurutnya, melalui PMK Nomor 4 Tahun 2025 ini, Bea Cukai terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan dan memberikan kejelasan regulasi salam impor dan ekspor barang kiriman dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor,” papar dia.