Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Barang-barang Ridwan Kamil Disita sebagai Barbuk Dugaan Korupsi BJB, KPK Sedang Mengolah – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Barang-barang Ridwan Kamil Disita sebagai Barbuk Dugaan Korupsi BJB, KPK Sedang Mengolah

Barang-barang Ridwan Kamil Disita sebagai Barbuk Dugaan Korupsi BJB, KPK Sedang Mengolah

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita sejumlah barang dari penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Hal ini terkait kasus dugaan korupsi BJB.

Dilaporkan, benda sitaan dari kediaman RK adalah barang bukti elektronik dan sepeda motor.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Lembaga antirasuah itu sedang dalam proses pengolahan data-data elektronik yang dimaksud.

“Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” kata dia, Sabtu, 12 April 2025.

Asep menyampaikan bahwa penyidik KPK saat ini tengah mengolah dan menggali informasi dari barang bukti elektronik yang telah diamankan.

Sementara terkait penyitaan sepeda motor, ia mengaku tidak mengingat secara rinci mengenai kendaraan tersebut.

“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” kata dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti tersebut.

Sekilas Kasus Korupsi BJB

Dalam kasus ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

Selain itu, turut ditetapkan tiga pihak dari agensi, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) selaku pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) sebagai pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelimanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB mencapai sekitar Rp222 miliar. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa