Bar di Jakbar Disegel dan Izin Dicabut Terkait Kasus Prostitusi LC di Bawah Umur Megapolitan 21 Agustus 2025

Bar di Jakbar Disegel dan Izin Dicabut Terkait Kasus Prostitusi LC di Bawah Umur
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Agustus 2025

Bar di Jakbar Disegel dan Izin Dicabut Terkait Kasus Prostitusi LC di Bawah Umur
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Jakarta menyegel bar di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, buntut kasus prostitusi anak di bawah umur hingga korban hamil.
“Baik itu prostitusi anak di bawah umur, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), narkoba, dan sebagainya. Kalau ada pelanggaran, selain proses pidana terhadap pelaku, tempatnya juga akan langsung kami segel,” kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Jakarta, Iffan, Kamis, dikutip dari
Antara
.
Iffan menegaskan praktik prostitusi ilegal dan tindak kriminal lain di tempat hiburan malam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra pariwisata Jakarta.
“Lebih luas lagi Jakarta sebagai kota global. Jadi industri wisata di Jakarta seharusnya bersih dari narkoba, perjudian, apalagi TPPO,” ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta memastikan pengawasan tempat hiburan malam akan diperketat.
Inspeksi gabungan dilakukan rutin setiap Selasa dan Jumat bersama aparat wilayah, ditambah penyuluhan serta imbauan kepada pengelola usaha.
Iffan membenarkan kasus di bar kawasan Tamansari tersebut melibatkan korban berusia 15 tahun.
“Korban satu orang, usia 15 tahun. Untuk pelakunya sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Ia berharap kasus prostitusi anak di bar Jakarta Barat ini menjadi yang terakhir.
“Kami berharap ini menjadi kasus terakhir. Warga bisa langsung melapor melalui aplikasi JAKI, Satpol PP, atau Disparekraf jika menemukan pelanggaran,” kata Iffan.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyegel bar tersebut melalui koordinasi lintas instansi.
“Kegiatan hari ini sudah sesuai mekanisme. Kami melibatkan Disparekraf, Polda Metro Jaya, dan SKPD terkait,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono.
Izin operasional bar di Tamansari itu juga telah dicabut secara permanen oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami tegaskan agar pengelola tidak lagi melakukan aktivitas apa pun di lokasi karena sudah resmi ditutup,” ujarnya.
Dikutip dari Antara, sejak 2020 tempat hiburan malam tersebar di 104 dari 267 kelurahan di Jakarta, dengan konsentrasi terbanyak di Jakarta Selatan (25 kelurahan), Jakarta Utara (22), Jakarta Barat (21), Jakarta Pusat (21), dan Jakarta Timur (15).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.