Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bappebti Yakin Peralihan Pengawasan Aset Kripto Berjalan Sesuai Target

Bappebti Yakin Peralihan Pengawasan Aset Kripto Berjalan Sesuai Target

Jakarta, Beritasatu.com– Proses peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu isu strategis dalam industri keuangan digital Indonesia. 

Dengan tenggat waktu yang diamanatkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 12 Januari 2025, optimisme terhadap kelancaran transisi ini tetap menjadi sorotan utama.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan keyakinannya bahwa proses peralihan akan berjalan sesuai rencana. 

“Secara hukum, peralihan ini harus selesai pada tenggat waktu yang diatur UU P2SK, yakni 12 Januari 2025. Namun, proses ini juga melibatkan ketentuan turunan melalui peraturan pemerintah (PP) dan nota kesepahaman antara kedua pihak, sehingga ada timeline spesifik untuk setiap item yang dialihkan hingga selesai sepenuhnya,” jelas dia kepada Investor Daily, Jumat (3/1/2025).

Soal pernyataan sebelumnya yang menyebutkan transisi akan selesai pada kuartal I 2025 atau melewati batas waktu yang ditetapkan UU P2SK, Tirta mengklarifikasi, peralihan secara hukum tetap sesuai tenggat waktu. Namun, implementasi penuh setiap komponen pengawasan membutuhkan proses bertahap.

Dalam mempersiapkan peralihan, Bappebti telah membentuk tim transisi yang bertugas memastikan proses berjalan lancar. Tim ini memiliki peran dalam proses transisi pengawasan. Selain itu, kedua belah pihak menyusun nota kesepahaman bersama-sama.

Sayangnya, Tirta belum bisa memerinci hal yang akan menjadi topik diskusi kedua belah pihak, lantaran masih menunggu pertemuan dengan OJK. “Ya, tunggu ketemu OJK dahulu,” jawabnya.

Sebagai informasi, Ketua OJK Mahendra Siregar mengakui, secara prinsip sejauh ini tidak ada kendala maupun tantangan dalam proses penerbitan PP terkait pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Bappebti ke OJK. PP tersebut sudah dibahas dan dipersiapkan dalam format yang resmi.  

“Kalau kendala yang prinsip saya rasa tidak ada, karena lebih ke proses pemindahan otoritas penanggung jawabnya dari Bappebti kepada OJK. Kalau hal-hal yang prinsip saya rasa tidak ada,” ujar Mahendra.