Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Bapenda Jawa Barat Bebaskan Pajak Mutasi Kendaraan dari Luar Provinsi – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bapenda Jawa Barat Bebaskan Pajak Mutasi Kendaraan dari Luar Provinsi

Bapenda Jawa Barat Bebaskan Pajak Mutasi Kendaraan dari Luar Provinsi

Liputan6.com, Bandung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat membebaskan pajak pokok kendaraan bermotor dan denda bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah ke wilayah provinsi tersebut.

Periode pembayaran program ini berlangsung mulai Rabu, 9 April 2025 sampai Senin, 30 Juni 2025 mendatang. Program ini dapat dimanfaatkan di Samsat Induk sesuai dengan alamat KTP atau identitas pemilik baru di Jawa Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jawa Barat, Deni Zakaria menjelaskan program ini berlaku khusus untuk proses mutasi kendaraan masuk dari seluruh provinsi di luar Jawa Barat.

“Program ini memberikan pembebasan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda administratif, dan pajak satu tahun ke depan,” kata Deni dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat, 11 April 2025.

Ada pun denda administratif yang dimaksud merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak melebihi jatuh tempo. Biasanya, denda dikenakan sebesar 1 persen per bulan dari jumlah pajak terutang.

Pada skema mutasi masuk, denda ini biasanya dihitung sejak diterbitkannya dokumen fiskal antardaerah. Pemilik kendaraan pun wajib mendaftarkan kendaraannya paling lambat 30 hari sejak tangga tersebut.

Apabila melebihi batas waktu, sanksi denda akan berlaku. Namun, dengan diselenggarakannya program ini, seluruh denda akan dihapuskan.

Sementara itu, meski pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan dibebaskan, Deni mengingatkan pemilik kendaraan untuk tetap membayar biaya lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta iuran wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ).

Apabila kendaraan yang dimutasi memiliki tunggakan di provinsi asal, Deni menegaskan bahwa tunggakan tersebut tetap harus dilunasi terlebih dahulu sebelum dimutasi ke Jawa Barat.

“Misalnya, warga dari DKI Jakarta yang ingin mutasi ke Bekasi namun masih memiliki tunggakan di Jakarta, maka tunggakan itu tetap wajib dibayar. Setelah itu, barulah pajak satu tahun ke depan di Jabar digratiskan,” jelasnya.

Selain itu, program ini juga tidak berlaku untuk mutasi kendaraan antarkabupaten atau kota di Jawa Barat. Untuk kategori ini, pemilik kendaraan dapat mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang sedang berjalan.

“Proses mutasi dalam provinsi tidak termasuk dalam program pembebasan pokok PKB dan denda. Tapi, Wajib Pajak masih bisa memanfaatkan Program Pemutihan yang tetap berlaku tahun ini,” tutur Deni.

 

Penulis: Arby Salim

Merangkum Semua Peristiwa