Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bapenda DKI Jakarta Gelar Ngopi Bareng Bapenda bersama Komunitas Otomotif

Bapenda DKI Jakarta Gelar Ngopi Bareng Bapenda bersama Komunitas Otomotif

loading…

(Foto dok. Bapenda DKI Jakarta)

JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyelenggarakan acara bertajuk Ngobar (Ngopi Bareng Bapenda) pada Kamis (12/12/2024) di Lucy In The Sky, SCBD, Fairgrounds Building, Senayan.

Acara ini berlangsung dari pukul 15.30 hingga 18.00 WIB dan mengundang berbagai komunitas otomotif ternama di Jakarta. Dengan suasana santai namun tetap informatif, acara ini menjadi wadah yang mempertemukan pihak pemerintah daerah dengan komunitas otomotif untuk berdialog dan berbagi informasi seputar kebijakan perpajakan kendaraan bermotor.

Komunitas otomotif yang diundang, antara lain IMI DKI Jakarta, Harley Davidson Club Indonesia, Land Rover Club Indonesia, Motor Sport Club, dan yang lainnya. Selain menjadi ajang silaturahmi yang mempererat hubungan antara Bapenda DKI Jakarta dan komunitas otomotif, NGOBAR juga difokuskan untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai peraturan terbaru pajak kendaraan bermotor.

Tidak hanya membahas kebijakan yang saat ini tengah berlaku, seperti penghapusan sanksi administrasi dan pemberian insentif pajak, tetapi juga menjelaskan secara rinci kebijakan baru yang direncanakan untuk diterapkan pada tahun mendatang, yang diantaranya adalah:

1. Kebijakan Penghapusan bunga dan denda untuk Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Pertama, berlaku hingga 31 Desember 2024.

2. Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 yang berisi tentang Insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya (kendaraan bekas/seken) sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

Selain itu, terdapat juga penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen) yang diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

3. Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif progresif ditetapkan sebagai berikut:

♦ 2% untuk kepemilikan pertama:

♦ 3% untuk kepemilikan kedua: