Bapemperda DPRD DKI targetkan 15 perda selesai pada 2025

Bapemperda DPRD DKI targetkan 15 perda selesai pada 2025

ika pimpinan dan anggota pansus bisa bekerja sama dengan baik dan disiplin terhadap waktu, maka target penyelesaian 15 perda tahun ini bisa tercapai,

Jakarta (ANTARA) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menargetkan sebanyak 15 peraturan daerah (perda) selesai dibahas pada 2025, sampai saat ini sudah ada lima yang sedang dibahas.

“Ada lima raperda yang sedang dibahas. Empat di antaranya melalui panitia khusus (pansus), dan satu lagi langsung dibahas oleh Bapemperda,” kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz di Jakarta, Selasa.

Saat ini, kata Aziz, Bapemperda sedang membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang wajib disahkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Bapemperda, kata Aziz, menargetkan dapat menyelesaikan pengesahan sedikitnya 15 peraturan daerah (perda) sepanjang tahun 2025.

“Kami menargetkan bisa merampungkan minimal 15 perda tahun ini,” ujarnya.

Aziz menambahkan bahwa untuk empat pansus yaitu Pansus Pendidikan, Pansus Utilitas, Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Aziz mengungkapkan bahwa proses pembahasan sempat terkendala administratif. Namun, saat ini seluruh masalah tersebut telah terselesaikan dan pembahasan di masing-masing Pansus kembali berjalan.

“Jika pimpinan dan anggota pansus bisa bekerja sama dengan baik dan disiplin terhadap waktu, maka target penyelesaian 15 perda tahun ini bisa tercapai,” katanya.

DPRD DKI Jakarta sendiri telah menetapkan 30 Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 22 Raperda belum masuk tahap pembahasan, lima masih dalam proses, dan tiga lainnya telah selesai dibahas.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.