Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU – Ratusan istri di Kota Batu resmi menjanda pada tahun 2024. Mayoritas istri gugat suaminya karena berbagai macam hal.
Dari data Pengadilan Agama (PA) Kota Malang yang menangani dua wilayah, yakni Kota Malang dan Kota Batu, total ada sebanyak 404 kasus perkara perceraian khusus Kota Batu, yang terdiri dari 298 kasus cerai gugat dan 106 cerai talak.
Menurut Panitera Muda Hukum PA Kota Malang, Happy Agung Setiawan, mayoritas kasus perceraian tersebut berupa cerai gugat istri ke suami.
“Memang cerai gugat paling banyak diajukan di Kota Batu dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir,” kata Happy Agung Setiawan, Minggu (9/2/2025).
Lebih lanjut Happy Agung Setiawan menjelaskan, ada beberapa penyebab pihak istri menceraikan suami, diantaranya karena zina, KDRT, faktor ekonomi, judi, mabuk, poligami, dipenjara, pindah agama, hingga mengalami cacat.
Sedangkan dari data PA Kota Malang, tren kasus perceraian di Kota Batu mengalami penurunan mulai dari tahun 2021 hingga 2024.
Tahun 2021 ada sebanyak 534 kasus, tahun 2022 turun menjadi 474 kasus, tahun 2023 sebanyak 440 kasus dan tahun 2024 kasus perceraian sebanyak 404.
“Ya benar, jumlah kasus perceraian tiap tahunnya turun,” pungkasnya
