Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perindustrian mengungkapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor akan segera direvisi. Regulasi tersebut banyak diprotes para pelaku industri tekstil dalam negeri dan bikin sektor manufaktur RI terpukul.
“Utamanya revisi Permendag 8, nanti akan dibahas tim teknis,” ungkap Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto saat ditemui di Hotel Four Season Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Eko bilang untuk proses revisi Permendag 8, akan dibentuk tim khusus.
“Akan ada task force khusus untuk ini,” sebutnya.
Foto: Suasana kondisi ribuan alat mesin jahit yang ditutup kain dan tidakk terpakai di kawasan pabrik garmen, Kabupaten, Bogor, Kamis, (13/6/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Suasana kondisi ribuan alat mesin jahit yang ditutup kain dan tidakk terpakai di kawasan pabrik garmen, Kabupaten, Bogor, Kamis, (13/6/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Nantinya proses perundingan revisi Permendag 8 akan melibatkan tim teknis 2 kementerian yaitu Kementerian Perdagangan dan Kemenperin.
“Iya ini akan difasilitasi oleh tim teknis dari perindustrian dan perdagangan,” ucapnya.
Sebelumnya, para pelaku industri tekstil dalam negeri protes dengan Permendag 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut membuka pintu masuk selebar-lebarnya bagi barang impor, dalam hal ini produk jadi. Selain itu Permendag 8 2024 disebut sebagai salah satu penyebab menurunnya kinerja manufaktur.
(wur/wur)