Jakarta, Beritasatu.com – Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat milik Daerah (Perbamida) mengadakan sosialisasi Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang BPR dan BPR Syariah milik pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, sosialisasi tersebut diperuntukkan untuk memberikan pengetahuan baru yang tertuang dalam Permendagri 21 tahun 2024.
“Seluruh direksi dan komisaris BPR-BPRS milik daerah di seluruh Indonesia harus bisa memahaminya,” kata Fatoni kepada Beritasatu.com di Jakarta, Jumat (21/2/2024).
Dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 mengubah nomenklatur perkreditan menjadi perekonomian. Fatoni dari Perbamida menegaskan, hal tersebut bukan hanya sekadar mengubah nama melainkan makna yang begitu dalam.
“Tadinya hanya perkreditan, tetapi menjadi perekonomian. Artinya ruang lingkupnya sangat luas. Hal ini harus diikuti perubahan nomenklatur. Perubahan nomenklatur bukan hanya namanya saja, tetapi di dalamnya juga harus diikuti dengan aturan-aturan yang lain,” ujar Fatoni.
“Maka dengan berubahnya dari perkreditan menjadi perekonomian, maka ini membuat BPR dan BPRS ini punya peluang yang lebih besar untuk bisa mengembangkan organisasi atau BUMD ini,” ungkap Fatoni.
Fatoni menambahkan, BPR dan BPRS daerah juga harus segera berubah menjadi perseroda pada tahun depan agar pemerintah daerah dapat dengan mudah bersinergi dari kepemilikan perseorangan.
“Kemudian yang lain juga diatur ketentuan-ketentuan yang banyak, termasuk bagaimana mekanisme pengangkatan direksi dan komisaris, bagaimana permodalannya, bagaimana tata kelolanya, bagaimana sumber dayanya,” ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Perbamida Sofia Nurkrisnajati, mensyukuri atas terbitnya Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 itu. Hal itu karena BPR dan BPRS daerah akan semakin kuat dengan adanya permendagri tersebut.
“Ini baru berlaku dua bulan saja dan sudah banyak BPR dan BPRS yang merasakan manfaat dengan permendagri yang baru,” ucap Sofia.
Sebelum adanya Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 ini, kata Sofia, pihaknya dari Perbamida sering terkendala regulasi. Namun, setelah terbitnya Permendagri tersebut pembahasan mengenai regulasi lebih didetailkan lagi.
“Jadi misalkan pemenuhan modal dasar, kalau dahulu itu sudah ada. Namun, sekarang ini lebih detail, jadi ketika modal dasar itu belum dipenuhi, terus ada sebagian dari deviden yang disetorkan itu bisa dikembalikan dalam bentuk modal dasar,” ucap Sofia.
“Kalau misalkan keuangan pemerintah daerah belum cukup, kita bisa dari dividen yang kita setorkan itu dikembalikan dalam bentuk modal dasar. Misalkan jenis usaha mengelola rekening kas desa, jadi di situ ada, jadi kalau dahulu kan enggak ada regulasinya,” ucap Ketua Umum Perbamida Sofia Nurkrisnajati dalam menanggapi Permendagri 21/2024.