Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Masih banyak alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di Tulungagung, meski sudah masuk masa tenang Pilkada Tulungagung 2024 dan Pilgub Jatim 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung harus menyisir semua wilayah untuk mencopot APK yang tersisa.
Pencopotan APK ini sebenarnya tugas dari tim kampanye para pasangan calon (paslon).
Namun APK yang ada di papan reklame milik pihak ketiga, dibiarkan tanpa diturunkan.
Bawaslu harus menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk mengerahkan mobil crane.
Salah satu APK yang belum dicopot ada di papan reklame, tepat di atas Pos Polisi BTA depan Kantor Kelurahan Kampungdalem.
Dua petugas DLH harus memanjat tiang papan reklame untuk menurunkan baliho APK.
Bersama Bawaslu, petugas DLH kemudian beralih ke Jalan Raya Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, sebelah utara simpang empat Pasar Burung.
Di lokasi ini, ada APK yang masih terpasang di 2 papan reklame, salah satunya baliho ukuran raksasa dengan ketinggian lebih dari 5 meter.
Petugas harus bekerja hati-hati, karena lokasi papan reklame ini banyak kabel listrik.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, hasil inventarisasi Panwascam dan PKD, ada sekitar 10 APK yang dipasang di billboard.
“Karena lokasinya di papan reklame besar, kami tidak bisa menertibkan sendiri. Kami koordinasikan dengan Pokja Kampanye dan Penertiban APK,” jelasnya, Senin (25/11/2024).
10 APK di papan reklame ini ada di simpang BTA, Lembupeteng, Kecamatan Gondang, Cuwiri, simpang rumah sakit lama, dan Campurdarat.
Bawaslu mendapat bantuan 2 mobil crane dari DLH untuk menertibkan APK di billboard ini.
Namun total APK yang tersisa belum dihitung seluruhnya.
“Banyak APK yang terpasang di desa-desa, di jalan-jalan sempit. Belum ada rekapitulasi total,” sambung Nurul.
Lebih jauh, Nurul mengaku terlambat berkoordinasi dengan Pokja kampanye karena instruksi dari Bawaslu RI baru diterima pada Sabtu (23/11/2024) sore.
Dalam pilkada ini, sesuai aturan perawatan dan penertiban menjadi wewenang KPU.
Namun instruksi Bawaslu RI menegaskan, tugas penertiban APK ini ada di Bawaslu.
“Minggu (24/11/2024) malam kami baru berkoordinasi dengan Pokja kampanye,” pungkas Nurul.