Bantah Pungli, SMKN 3 Depok Sebut Besaran Sumbangan Ditentukan Komite Sekolah
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Humas
SMKN 3 Depok
, Nurhayati mengatakan, pihaknya tidak pernah mematok besaran iuran sumbangan dari wali murid. Besaran sumbangan itu ditentukan oleh komite sekolah.
Pihak SMKN 3 Depok mengeklaim tidak terlibat dalam perundingan rapat komite dengan orangtua murid terkait besaran iurang sumbangan.
“Sumbangan ini kesepakatan, ketika mengadakan kesepakatan, kami dari pihak sekolah keluar itu, alias tidak di ruangan, hanya komite dan orangtua. Terus manfaatnya (sumbangan) dan lain sebagainya itu komunikasi antara komite dengan orangtua,” kata Nurhayati ketika ditemui Kompas.com di lokasi, Kamis (30/1/2025).
Ketentuan ini disebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri.
“Memang penggalangan dana di luar BOS dan BOPD, penggalangan dana sudah berdasarkan Pergub 97, itu memang kewenangan dari komite,” ujar Nurhayati.
“Jadi memang orangtua banyak yang komunikasi ke komite dan kami menerima hasil kesepakatan (iuran sumbangan) itu, berapapun itu,” imbuh dia.
Sejauh ini, besaran sumbangan yang diminta komite ke orangtua murid dari tahun ke tahun juga relatif turun.
Terakhir diingat, iuran yang diminta ke orangtua murid sebesar Rp 700.000 untuk pengerukan tanah di lahan gedung baru SMKN 3 Depok.
Hal ini dilakukan lantaran tanah bekas rawa pada gedung baru perlu perawatan agar pembangunan gedung sekolah tidak bermasalah.
“Kalau tahun ini saja, bantuan komite untuk sarana sekolah di tahun 2024 itu Rp 400.000 (iuran per orang) dan itu hanya dibebankan di kelas 10 saja,” terang Nurhayati.
Iuran itu direncanakan untuk pembangunan ruang BK, ruang UKS, dan atap tangga di gedung sekolah baru di Jalan H. Tabroni.
Meski demikian, pihak sekolah tidak pernah memaksakan iuran itu harus dibayar.
“Tentu kami terima apa adanya,” lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyelidiki dugaan pungli di SMKN 3 Depok yang disinyalir terkait iuran sekolah.
“Kami dari Seksi Intelijen telah menelaah terkait dengan informasi tersebut (dugaan pungli),” ucap Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Depok, Alfa Dera dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).
Hasil kajian awal itu nantinya akan dilimpahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sesegera mungkin.
Pihak Kejari belum dapat merinci hasil temuan awal dugaan pungli ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Arif Ubaidillah mengimbau, pihak SMA dan SMK memastikan pengelolaan keuangan yang berasal dari negara benar-benar digunakan atas kepentingan pendidikan.
“Penunjukkan komite sekolah juga harus sesuai aturan, sehingga komite benar-benar menjadi perwakilan orangtua murid,” tutur Ubaidillah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Bantah Pungli, SMKN 3 Depok Sebut Besaran Sumbangan Ditentukan Komite Sekolah Megapolitan 30 Januari 2025
/data/photo/2025/01/28/679852d12bc36.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)