Bantah Potong Anggaran per Porsi MBG, Yayasan MBN: Rp 15 Ribu Itu Maksimal Dalam Kontrak
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Yayasan Media Berkat Nusantara
(MBN) membantah tuduhan terkait memotong anggaran per porsi program makanan bergizi gratis (MBG) dari Rp 15.000 menjadi Rp 13.000.
Kuasa hukum MBN, Timoty Ezra, menegaskan pihaknya mengikuti kesepakatan dalam kontrak kerja yang menyatakan bahwa anggaran per porsi MBG memiliki batas atas Rp 15.000.
“Enggak, kalau posisi masalah harga itu udah jelas di dalam kontrak dari yayasan ke BGN itu paling tinggi Rp 15.000,” tegas Timoty usai diperiksa Polres Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
Perubahan anggaran per porsi program MBG menjadi Rp 13.000, kata Timothy, dianggap masih sesuai dengan kontrak kerja yang disetujui kedua belah pihak sejak awal.
Menurut Timoty, anggaran Rp 13.000 juga masih mengikuti standar yang ditetapkan dengan mempertimbangkan proses pengolahan hingga distribusi makanan.
”Itu kan sudah ada dari SPPI dan SPPG tentang gramasi, tentang titik-titiknya sudah ada. Dan itu setiap pekan itu dikasih, berapa menunya, berapa titik lokasi yang mau diantar distribusi,“ jelas Timoty.
Tim kuasa hukum MBN juga membantah tuduhan penggelapan dana yang dituduhkan mitra dapur MBG Kalibata milik Ira Mesra kepada pihaknya.
Timoty mengatakan, tuduhan dari pelapor, Ira Mesra, tidak mendasar karena kesepakatan yang dicantumkan dalam kontrak tidak dipenuhi mitra dalam hal pengolahan hingga distribusi makanan.
“Jadi tuduhannya itu sangat tidak berdasar dari rekan-rekan daripada Ibu Ira dan kuasa hukumnya tidak berdasar sama sekali,” katanya.
Hal itu yang membuat pihaknya tidak bisa membayar kewajibannya kepada mitra terkait.
Adapun Ketua Yayasan MBN yang dipanggil untuk pemeriksaan hari ini berhalangan hadir sehingga pemanggilan diwakili oleh dua orang kuasa hukum yayasan.
Pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan selesai pada 16.30 WIB.
Selama kurang 4,5 jam, kuasa hukum MBN diajukan 20 pertanyaan seputar legalitas dan hubungan yayasan dengan pihak Badan Gizi Nasional (BGN).
Pemeriksaan terhadap pihak MBN masih akan berlanjut pada Senin (5/5/2025) mendatang.
Selanjutnya, koordinator yayasan MBN, MI dan GR, akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian berencana memanggil pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus penggelapan dana MBG Dapur Kalibata sebesar Rp 1 miliar.
Yayasan MBN sebagai mitra dapur dilaporkan pihak BGN karena tidak membayarkan kewajibannya kepada mitra yang menjalankan kegiatan memasak dan distribusi makanan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/05/02/6814baa613cc8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)