Bangkrut Diserang Wabah PMK, Peternak Cirebon Harap Penghapusan Piutang dari Presiden
Tim Redaksi
CIREBON, KOMPAS.com
– Kelompok tani dan peternak di Kabupaten
Cirebon
, Jawa Barat, berharap program penghapusan
utang
yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto segera terwujud.
Mereka terimpit utang ratusan juta rupiah setelah usaha ternak sapi bangkrut akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan lato-lato pada 2022.
Puluhan ekor sapi yang menjadi modal utama tiba-tiba mati, tak terjual, dan tidak bisa digunakan untuk membayar utang.
Kini, mereka harus menjadi buruh serabutan untuk melunasi jeratan utang kepada bank.
Salah satu yang mengalami hal ini adalah Tri Suwanto, Ketua Kelompok Tani Liman Jaya yang tinggal di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Petani dan peternak sapi potong ini masih terbelit utang ratusan juta rupiah yang ia pinjam pada 2020.
Tri menceritakan, kesuksesan usahanya di bidang peternakan dan pertanian yang dimulai sekitar 2010, ambruk pada 2022. Tri tidak sendiri; ia bersama rekan dan keluarga lainnya menghadapi kegagalan usaha ini.
Pria yang kini memiliki dua anak ini sempat dipercaya bank untuk mengembangkan usaha. Dari awalnya hanya pinjaman sepuluh juta hingga dua puluh juta rupiah, utang Tri terus meningkat. Pada 2020, ia dipercaya untuk meminjam hingga 200 juta rupiah.
“Awalnya kita bersaudara usaha sapi, sudah berjalan puluhan tahun. Kita pinjam ga sampai ratusan juga, paling sekitar 60 juta, naik lagi 100 juta, akhirnya dipercaya 200 juta di sekitar tahun 2020,” kata Tri saat ditemui
Kompas.com
, Kamis (7/11/2024) petang.
Tri dipercaya menjadi Ketua Kelompok Tani Liman Jaya karena berhasil memadukan peternakan sapi dengan pertanian yang tumbuh subur.
Kotoran sapi digunakan sebagai pupuk organik, dan hasil panen padi digunakan untuk pakan sapi.
Usahanya berkembang hingga Tri sempat memiliki 60 ekor sapi pada satu musim panen Idul Adha.
Namun, kejayaan itu ambruk setelah
wabah PMK
menyerang seluruh sapi miliknya pada April 2022.
Lebih dari 20 ekor sapi mati hanya dalam hitungan hari, menghilangkan keuntungan yang seharusnya digunakan untuk membayar utang. Sapi yang biasanya bernilai sekitar 25 juta dipotong paksa dengan harga 3 juta.
Mendengar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, Tri sangat berharap mendapatkan bantuan penghapusan utang. Tri memastikan utangnya digunakan untuk usaha, bukan untuk konsumtif.
Kini, Tri hanya bisa menjadi buruh serabutan demi melunasi utang lebih dari Rp 200 juta kepada bank.
Tri bahkan dibantu sang istri dan anak untuk saling patungan membayar utang yang masih menumpuk.
Hal yang sama dialami Kasdan, petani yang juga tergabung dalam kelompok Tani Liman Jaya.
Usaha peternakan miliknya ambruk setelah diserang wabah PMK dan lato-lato. Dua puluh ekor sapinya dipotong paksa dan dikubur hingga tak tersisa.
Sapi yang menjadi modal utama kini berubah menjadi beban utang yang berat. Untuk melunasi utangnya, Kasdan kini menjadi buruh yang memberi pakan sapi kepada pemodal.
“Penggemukan, setelah itu ada PMK, kita sapi pada mati, setelah PMK ada wabah lagi lato-lato, jadi dua tahun berturut-turut kena musibah, ternak kita rugi besar, ada yang mati, dipotong, jadi sampai sekarang utangnya masih banyak, baru bisa bayar bunganya saja, utang pokoknya masih 200 juta,” keluh Kasdan.
Seperti Tri, Kasdan juga berharap kebijakan penghapusan utang yang ditandatangani Presiden Prabowo dapat membantu dirinya yang terlilit utang.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.