Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Akan Diangkat dari Dasar Laut Surabaya 12 Agustus 2025

Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Akan Diangkat dari Dasar Laut
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        12 Agustus 2025

Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Akan Diangkat dari Dasar Laut
Tim Redaksi
BANYUWANGI, KOMPAS.com
– Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam pada 2 Juli 2025 di kedalaman sekitar 49 meter di bawah permukaan laut akan diangkat.
Tim pengangkat bangkai KMP Tunu Pratama Jaya telah datang untuk melakukan survei di sekitar titik referensi 8 atau titik bangkai kapal berada, Selasa (12/8/2025).
Dengan datangnya tim pengangkat, kepastian rencana pengangkatan bangkai kapal buatan tahun 2010 tersebut semakin jelas.
Pengangkatan tersebut juga akan menjadi sejarah karena selama ini bangkai kapal yang tenggelam di Selat Bali belum ada yang berhasil diangkat.
“Hari ini kami mendampingi tim dari PT Buto yang akan melaksanakan pengangkatan kapal,” kata Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Tanjung Wangi, Ni Putu Cahyani.
Menurut Putu, PT Buto merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kegiatan bawah laut.
Perusahaan tersebut ditunjuk oleh pihak asuransi KMP Tunu Pratama Jaya.
Sebelum prosesi pengangkatan, tim pengangkat kapal akan lebih dahulu melakukan survei ke empat hingga lima titik di sekitar bangkai KMP Tunu Pratama Jaya.
Setelah survei dilakukan, PT Buto masih akan menunggu surat perintah kerja (SPK).
Jika SPK telah keluar, alat-alat dan mesin pengangkat akan didatangkan ke Selat Bali.
“Kemungkinan setelah antara seminggu atau dua minggu, setelah SPK dikeluarkan, baru dilaksanakan pengangkatan,” kata dia.
Menurut dia, pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya sesuai dengan imbauan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) bahwa bangkai kapal yang tenggelam di sekitar wilayah perlintasan kapal, menurut aturan, wajib untuk diangkat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur soal kewajiban pengangkatan bangkai kapal yang tenggelam.
Pasal 203 menyatakan, pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 hari kalender sejak kapal tenggelam.
Dalam kasus KMP Tunu Pratama Jaya, pihak yang menangani proses pengangkatan adalah asuransi.
Sebab, perusahaan pemilik kapal telah mengasuransikan kapal tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.