Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Sekda Jabar Siapkan Bukti Legalitas dan Dokumen Penguat
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Kasus sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) masih bergulir di pengadilan.
Sebelumnya, Biro Hukum Pemprov Jabar telah melayangkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor perkara 131/B/2025/PT.TUN.JKT atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan PLK.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman menyatakan, Pemprov Jabar telah menyiapkan sejumlah bukti mulai dari legalitas dan sejumlah dokumen lainnya untuk menguatkan banding tersebut.
“Di atas kertas baik dari sisi legalitas, dukungan administrasi, riwayat, kemudian juga berbagai unsur penguat, dan barang bukti ini adalah milik Pemda Provinsi Jabar, kita ikhtiarkan,” ujar Herman, Sabtu (14/6/2025).
Pemprov Jabar terus memperjuangkan lahan
SMAN 1 Bandung
untuk keperluan akses pendidikan warga Kota Bandung. Dukungan pun terus mengalir dari sejumlah alumni sekolah tersebut.
“Bersama alumni, diaspora tentu kita gelorakan bahwa ini adalah milik rakyat, yang secara
de jure
-nya milik Pemda Provinsi Jawa Barat. Kepentingan rakyat di atas segalanya,” kata Herman.
Di sisi lain, keberadaan SMAN 1 Bandung cukup penting karena memiliki peran strategis dalam mendukung kemajuan pendidikan bagi warga sekitar.
Terlebih saat ini, kata Herman, tengah berlangsung proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jenjang SMA, SMK dan SLB.
“Maka ini harusnya menjadi momentum pemantik bahwa show must go on jangan sampai mengganggu proses belajar, proses SPMB, justru ini momen meningkatkan spirit,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Perkumpulan Lyceum Kristen menang dalam perkara sengketa status lahan yang digunakan oleh SMA Negeri 1 Bandung.
Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025.
Dalam putusannya, PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen dan menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta tergugat intervensi, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Sekda Jabar Siapkan Bukti Legalitas dan Dokumen Penguat Bandung 14 Juni 2025
/data/photo/2025/04/19/680365d7520c5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)