Balai Rakyat dan Gelanggang Remaja Kini Bisa Dipakai Karang Taruna Gratis, Begini Syaratnya Megapolitan 25 Juni 2025

Balai Rakyat dan Gelanggang Remaja Kini Bisa Dipakai Karang Taruna Gratis, Begini Syaratnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juni 2025

Balai Rakyat dan Gelanggang Remaja Kini Bisa Dipakai Karang Taruna Gratis, Begini Syaratnya
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi Jakarta membuka akses lebih luas bagi pemuda
Karang Taruna
untuk memanfaatkan fasilitas publik.
Mulai sekarang, mereka bisa menggunakan
Balai Rakyat
(Sasana Krida Karang Taruna/SKKT) dan
Gelanggang Remaja
Kecamatan secara gratis untuk berbagai kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, hingga kesiapsiagaan bencana.
Kepala
Dinas Sosial DKI Jakarta
, Iqbal Akbarudin, menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung partisipasi aktif pemuda dalam masyarakat.
“Fleksibel karena memang secara inklusif dan partisipatif selalu kita dorong pemuda untuk sebagai motor penggerak masyarakat,” kata Iqbal dalam acara “Pemanfaatan Balai Rakyat untuk Karang Taruna”, Rabu (25/6/2025), dikutip dari
Antara
.
Menariknya, Karang Taruna yang tidak memiliki SKKT di wilayah kelurahannya tetap diperbolehkan mengajukan pemakaian gedung di kelurahan lain.
Pengajuan cukup dilakukan melalui wali kota dengan perantaraan Suku Dinas Sosial (Sudinsos) setempat.
Sudinsos akan melakukan verifikasi dan menyusun jadwal pemakaian gedung bersama ketua pengelola.
Untuk Gelanggang Remaja Kecamatan, permohonan diajukan ke Dinas Sosial Jakarta bagi pengurus provinsi, dan ke Sudinsos untuk pengurus tingkat kota/kabupaten.
Sudinsos juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk memastikan ketersediaan jadwal.
“Kalau sudah disetujui, maka kami akan mengirim surat rekomendasi pemakaian kepada Dispora. Tahap terakhir, Karang Taruna bisa menggunakan gelanggang dan melaksanakan kegiatan mereka secara gratis,” jelas Iqbal.
Saat mengajukan permohonan, pengurus Karang Taruna wajib merinci rencana kegiatan secara jelas.
Jika kegiatan berskala besar dan mengundang banyak orang, maka izin dari pihak Kepolisian juga diperlukan.
Meski gratis, penggunaan gedung tetap dibatasi.
Tidak diperkenankan ada kegiatan bernuansa politik, komersial, atau mengandung unsur SARA.
Segala bentuk kerusakan atau kehilangan aset saat penggunaan menjadi tanggung jawab peminjam.
Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif, bahkan bisa berujung pada pelarangan pemakaian di masa mendatang.
Saat ini, Pemprov Jakarta mencatat setidaknya 100 gedung SKKT yang tersebar di seluruh kelurahan di lima kota administrasi Jakarta dan Kepulauan Seribu siap digunakan.
Sementara itu, ada 35 unit Gelanggang Remaja Kecamatan yang dapat difungsikan, meski belum mencakup Kepulauan Seribu.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang menyatakan Gelanggang Remaja termasuk objek retribusi daerah.
Namun, khusus untuk Karang Taruna, retribusi ditiadakan.
“Melalui program ini, khusus untuk Karang Taruna akan dibebaskan dari retribusi alias gratis,” tandas Iqbal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.