Namun ia baru menerima imbalan sebesar Rp3 juta, sisanya Rp37 juta nanti jika sabu tersebut berhasil sampai yang dituju.
AN menerima sandal berisi sabu dari seorang rekannya, R, di Johor Bahru, dan diminta mengantarkannya ke sebuah rumah sakit di Madura sebagai titik akhir pengiriman.
Barang bukti dan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Bea Cukai Batam. Uji laboratorium mengonfirmasi bahwa kristal putih dalam sandal itu adalah Methamphetamine, narkotika golongan 1.
Dengan berat total 805 gram, sabu tersebut ini diperkirakan dapat merusak hingga 4.000 jiwa.
Muhtadi, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, menambahkan bahwa tersangka AN kini diserahkan ke Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut dan terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Penindakan ini menyelamatkan ribuan nyawa dari ancaman narkoba dan menjadi bukti komitmen aparat dalam menjalankan program prioritas nasional memerangi narkotika,” tandas dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5211362/original/038773000_1746548003-Sandal_Sabu.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)