Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Era.id  

Bakal Gugat ke MK, Saksi Risma-Gus Hans Tolak Tanda Tangan Hasil Pilgub Jatim 2024

Bakal Gugat ke MK, Saksi Risma-Gus Hans Tolak Tanda Tangan Hasil Pilgub Jatim 2024

ERA.id – Saksi dari tim pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilgub Jatim 2024. 

Mereka menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses pemilihan yang akan mereka bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami mencatat sejumlah anomali yang memengaruhi hasil Pilgub Jatim 2024,” kata Abdul Aziz, saksi dari pasangan Risma-Gus Hans, dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi di Surabaya, Senin (9/12/2024) malam.

Aziz mengungkapkan lima poin kejanggalan yang menjadi alasan mereka akan mengajukan gugatan ke MK. Pertama, TPS dengan angka pemilih di atas 90-100 persen.

Sebanyak 2.780 TPS di 26 kabupaten/kota mencatatkan jumlah pemilih mencapai 100 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), terutama di Sampang, Pamekasan, dan Bangkalan.

Kedua, minimnya suara paslon 3 di ribuan TPS. Di 3.900 TPS di 31 kabupaten/kota, pasangan Risma-Gus Hans hanya memperoleh kurang dari 30 suara atau bahkan nol suara.

Ketiga, selisih pemilih di pilgub dan pilbup/pilwalkot. Jumlah pemilih di pilgub tercatat lebih besar daripada pemilih di pilbup atau pilwalkot di 164 TPS di 34 kabupaten/kota.

Keempat, ketidaksesuaian antara form C1 dan form D Kecamatan. Selisih suara antara form C1 dan form D mencapai 72.180 suara di sembilan kabupaten/kota, dengan Surabaya, Sampang, dan Bangkalan menjadi daerah dengan selisih terbesar.

Terakhir, form C1 yang dicoret atau diubah. Beberapa TPS menunjukkan perubahan hasil perolehan suara melalui penggunaan tipe-x, yang membuat suara paslon 1 dan paslon 3 menjadi nol, sementara suara paslon 2 melonjak hingga 200-500 suara per TPS.

Sebab itu, Aziz menegaskan bahwa langkah ini bukan semata soal kemenangan pasangan mereka, tetapi juga demi menjaga integritas demokrasi. 

“Kami akan membuktikan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak sebagai pemenang Pilgub Jatim 2024 dengan perolehan suara terbanyak, yakni 12.192.165 suara, disusul pasangan Risma-Gus Hans dengan 6.743.095 suara.

Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024, yang berlangsung Minggu (8/12/2024) hingga Senin (9/12/2024) malam di Hotel DoubleTree Surabaya.

“Kami juga mengucapkan selamat Hari Antikorupsi Sedunia. Semoga proses demokrasi kita ke depan semakin bersih,” tutup Aziz.