Bajaj Online Maxride Muncul di Solo, Pemkot Tidak Keluarkan Izin

Bajaj Online Maxride Muncul di Solo, Pemkot Tidak Keluarkan Izin

Liputan6.com, Jakarta Kota Solo dihebohkan dengan kemunculan transportasi roda tiga jenis bajaj merah Maxride. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menegaskan belum menerima izin operasional transportasi umum berbasis online itu.

“Kita lihat dulu masyarakat seperti apa menerimanya. Nanti kita tanya ke Dishub. Kita lihat perkembangan pasar seperti apa,” kata Wali Kota Solo Respati Ardi, Selasa (7/10/2025).

Respati menyatakan akan tetap menjaga eksistensi becak sebagai transportasi tradisional yang menjadi ikon kearifan lokal Solo.

“Saya tetap akan melindungi becak. Karena becak ini jaraknya harus pendek. Jadi tidak mengganggu mata rantai becak. Yang penting becak tidak terganggu dengan itu (transportasi roda tiga),” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Taufiq Muhammad, mengaku pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin operasi bagi bajaj di wilayahnya.

“Dishub tidak pernah mengeluarkan izin untuk bajaj ini. Sekarang terkait layanan bajaj ini Dishub tidak pernah mengeluarkan perizinan. Dan tahu-tahu langsung ada,” kata Taufiq.

Menurutnya, regulasi perizinan transportasi daring sudah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Untuk kendaraan roda empat atau mobil, izin dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi. Sedangkan kendaraan roda dua berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Lha yang dari bajaj ini masuknya kategori apa? Masuknya dia ya sepeda motor roda tiga. Kita sudah konfirmasi ke Provinsi dan tidak pernah mengeluarkan izin ini terkait bajaj ini,” ujarnya.

Taufiq menambahkan, berdasarkan sertifikat registrasi uji tipe, bajaj memang tergolong kendaraan angkutan umum, namun penggunaannya terbatas di kawasan permukiman.

“Kalau bajaj itu memang kalau sesuai dengan tipikal kendaraan teknisnya, sertifikat registrasi uji tipenya bajaj itu memang peruntukannya bisa untuk angkutan umum tapi kawasan pemukiman,” pungkasnya.