Bajaj Dilarang Beroperasi di Solo, Wali Kota Ungkap Alasannya
Tim Redaksi
SOLO, KOMPAS.com –
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, resmi melarang operasional bajaj atau angkutan umum roda tiga di seluruh wilayah Kota Solo.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 12 Tahun 2025, yang diresmikan pada 29 Oktober 2025.
Larangan tersebut mengacu pada beberapa regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, serta sejumlah Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur penyelenggaraan angkutan umum dan sewa khusus.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan transportasi di Kota Solo.
Dalam SE tersebut, terdapat tiga poin penting yang mengatur tentang operasional bajaj di Solo:
Bajaj dilarang beroperasi sebagai angkutan umum, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kendaraan roda tiga pribadi masih diperbolehkan, sesuai PP Nomor 55 Tahun 2012.
Aplikasi penyedia layanan bajaj daring diminta menghentikan operasionalnya di wilayah Kota Solo.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad, menegaskan bahwa larangan ini sudah resmi berlaku sejak surat edaran diterbitkan.
“Sudah resmi berlaku. Kalau digunakan sebagai kendaraan pribadi masih bisa, tapi untuk angkutan umum tidak boleh sesuai regulasi,” ujar Taufiq saat dihubungi, Jumat (31/10/2025).
Ia berharap masyarakat dan pengelola aplikasi transportasi menaati aturan baru tersebut, serta mendukung sistem transportasi resmi yang telah disediakan pemerintah.
“Silakan gunakan Batik Solo Trans (BST), Trans Jateng, bus, feeder, atau transportasi daring yang sudah berizin resmi,” tambahnya.
Pemkot Solo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi pilihan transportasi warga, tetapi untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan layanan angkutan umum.
Masyarakat diimbau menggunakan moda transportasi yang sudah terdaftar dan berizin resmi, agar lebih aman dan nyaman.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Bajaj Dilarang Beroperasi di Solo, Wali Kota Ungkap Alasannya Regional 31 Oktober 2025
/data/photo/2025/10/31/6904588c858de.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)