Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bahlil Bicara soal PPN 12 Persen: Presiden Disumpah untuk Jalankan UU Yogyakarta 29 Desember 2024

Bahlil Bicara soal PPN 12 Persen: Presiden Disumpah untuk Jalankan UU
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        29 Desember 2024

Bahlil Bicara soal PPN 12 Persen: Presiden Disumpah untuk Jalankan UU
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Soal
kenaikan PPN
12 persen pada Januari 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Bahlil Lahadalia
yang sekaligus Ketua Umum Partai Golkar menyebut kebijakan itu merupakan kewajiban pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
“Prinsipnya Presiden itu disumpah untuk menjalankan undang-undang. Terkait apapun yang dilakukan dan diperintahkan undang-undang, saya pikir kewajiban pemerintah untuk melaksanakannya,” katanya di Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (29/12/2024) sore.
“Khusus PPN memang dalam undang-undang tahun 2021 dibuat. Bahwa kenaikan itu dilakukan bertahap 11 persen dan paling lambat 2025 12 persen,” imbuh dia.
Namun lanjut Bahlil, Presiden Prabowo mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sehingga diambil jalan tengah.
Jalan tengah yang diambil yakni PPN 12 persen dikenakan pada barang-
barang mewah
, sedangkan untuk barang kebutuhan masyarakat yang sifatnya produk lokal, PPN tetap 11 persen.
“Kalau beli mobil, barang-barang mahal itu dikenakan 12 persen,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menegaskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) hanya naik 1 persen pada tahun 2025 dan berlaku tidak hanya untuk barang mewah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (
Kemenkeu
) Dwi Astuti mengatakan, tarif PPN hanya naik 1 persen pada 1 Januari 2024, yaitu dari yang saat ini sebesar 11 persen menjadi 12 persen.
“Terkait dengan mungkin perbincangan di media sosial, ini ada kesan seolah-olah naiknya tuh 12 persen dari tadinya nol. Nah ini yang mungkin perlu saya luruskan. Naiknya itu 1 persen dari 11 persen jadi 12 persen nanti di tanggal 1 Januari 2025,” ujarnya dalam Media Briefing di kantornya, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Terpisah, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen juga tidak dilakukan pemerintah secara mendadak.
Dalam Pasal 7 UU HPP disebutkan, tarif PPN sebesar 11 persen berlaku pada 1 April 2022 dan tarif PPN 12 persen berlaku mulai paling lambat 1 Januari 2025.
“Jadi sebenarnya pengenaan per 1 Januari itu kan bukan pengenaan tiba-tiba jadi 12 persen. Pengenaannya kan hanya naik dari 11 persen ke 12 persen,” jelas Susi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.